BALIKPAPAN – Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya rekaman video warga saat penyaluran bantuan di Kantor Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Menanggapi kegaduhan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan langsung turun tangan meluruskan kesalahpahaman agar tidak memicu persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kepala Dinsos Kota Balikpapan, H Arfiansyah, membeberkan bahwa kejadian bermula saat seorang warga bernama Wa Maani mengantar kerabatnya, Hadiyah (54), untuk menanyakan bantuan beras. Namun, nama Hadiyah ternyata tidak masuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan (Banpang) beras yang dikeluarkan oleh pusat.
Pihak Dinsos bersama instansi terkait pun langsung menggelar pertemuan klarifikasi. Dalam momen tersebut, perekam video telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul.
"Wa Maani merupakan pihak yang membawa Hadiyah ke kantor kelurahan saat berlangsung penyaluran bantuan pangan beras," terang Arfiansyah saat memberikan keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).
Arfiansyah meluruskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara beras Banpang dengan bantuan sosial reguler seperti PKH atau BPNT. Program Banpang disalurkan Perum Bulog berdasarkan basis data khusus dari Badan Pangan Nasional.
“Beras Banpang ini disalurkan melalui Perum Bulog melalui titik salur di kelurahan dengan melibatkan kader kelurahan setempat, kemudian disalurkan kepada penerima bantuan pangan berdasarkan basis data yang diturunkan oleh Badan Pangan,” tegas Arfiansyah.
Meskipun nama Hadiyah belum terdaftar di Banpang, Dinsos Balikpapan telah melakukan pengecekan via aplikasi SIKS-NG dan memperbarui statusnya menjadi berpotensi layak menerima bantuan sosial sesuai kriteria.
Di akhir keterangannya, Arfiansyah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan menyaring informasi sebelum membagikannya ke media sosial.
“Setiap informasi perlu dicek terlebih dahulu. Jangan sampai informasi yang belum lengkap kemudian disebarluaskan dan menimbulkan persepsi yang berbeda dari kondisi sebenarnya,” imbaunya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co