PROKAL.CO, TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memproses rencana rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), yang mencakup posisi kepala dinas, staf ahli bupati, serta asisten daerah.
Saat ini, tahapan asesmen telah rampung dan akan segera dibahas bersama pimpinan daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyampaikan proses asesmen sudah selesai dilakukan.
“Jadi asesmen sudah dilaksanakan. Hasil asesmen berupa wawancara itu nanti insyaallah akan kami sampaikan dan dirapatkan bersama dengan bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Setelah dilakukan pembahasan, lanjut Said, hasilnya akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini karena saat ini kepala daerah belum bisa langsung melakukan pengangkatan pejabat tanpa rekomendasi pusat.
Rotasi ini tidak hanya untuk mengisi posisi yang kosong, tapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya pejabat yang akan memasuki masa pensiun pada tahun mendatang.
“Kita akan menyesuaikan kebutuhan saja. Kita mengantisipasi banyaknya yang akan pensiun di tahun depan,” ujarnya.
Beberapa jabatan penting saat ini memang masih diisi oleh pelaksana tugas.
Salah satunya adalah asisten II, bidang perekonomian, yang belum memiliki pejabat definitif dalam waktu cukup lama.
“Termasuk rotasi ini bisa juga mengisi jabatan-jabatan yang sudah lama tidak terisi oleh pejabat definitifnya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pergeseran antara kepala dinas ke posisi staf ahli atau asisten, Said menilai hal itu sangat dimungkinkan karena kesetaraan pangkat dan golongan.
“Untuk asisten dengan kadis itu golongan pangkatnya sejajar, termasuk untuk staf ahli. Jadi jika nantinya dalam keputusannya merotasi ke sana, tidak ada masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Berau, Sri Eka Takariyaki menjelaskan proses rotasi akan dilakukan secara bertahap.
Dimulai dari persetujuan instansi pusat, hingga ke proses asesmen dan penyusunan kebutuhan jabatan di masing-masing dinas.
“Terkait rotasi kepala dinas, saat ini kita masih menunggu persetujuan dari BKN. Setelah itu baru kita bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah asesmen terhadap para pejabat yang akan dipertimbangkan untuk dirotasi.
Dalam asesmen ini, pihaknya akan menilai berbagai aspek kinerja dan pengalaman pejabat selama menjabat di posisi sebelumnya.
Sri Eka menambahkan, setelah hasil asesmen diperoleh, pihaknya akan melakukan penyusunan ulang terhadap posisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Hasil penyusunan itu kembali diajukan ke BKN, lalu dilanjutkan dengan permohonan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Prosesnya asesmen dan wawancara. Kita akan lihat apa yang sudah mereka kerjakan, kesuksesan mereka, kegagalannya juga akan kita gali. Dari situ akan kita petakan,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari hasil penyusunan jabatan itu akan terlihat kebutuhan organisasi, yang tentunya penting untuk menunjang kelancaran jalannya pemerintahan daerah kedepannya.
Menurutnya, rotasi jabatan tidak hanya sebagai bagian dari penyegaran birokrasi, tetapi juga bentuk evaluasi terhadap kinerja pejabat.
Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memastikan penempatan pejabat yang tepat, berdasarkan kompetensi dan rekam jejak masing-masing. (sen/far)
Editor : Faroq Zamzami