PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1446 Hijriah atau 2025 M.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Berau Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidiah yang berlaku khusus untuk wilayah Berau.
Bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, Kemenag menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras. Yakni, Rp 47.000 per jiwa untuk kualitas tertinggi, Rp 41.000 per jiwa untuk kualitas menengah, dan Rp 35.000 per jiwa untuk kualitas terendah.
"Penetapan besaran zakat fitrah ini sudah mempertimbangkan harga beras di pasaran saat ini, sehingga masyarakat bisa memilih sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari," tambahnya.
Selain itu, fidiah bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan puasa ditetapkan sebesar Rp 40.000 per hari per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk.
Baca Juga: Respons Cepat! BRI Peduli Distribusikan Bantuan ke Warga Jabodetabek yang Terdampak Banjir
Kabul berharap, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah tepat waktu melalui lembaga amil zakat resmi.
"Kami mengimbau masyarakat membayar zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tuturnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Berau semakin sadar akan pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama menjelang Idulfitri. (*/aja/far)
Editor : Faroq Zamzami