Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masih Ada Duit di Pusat, Dana Kurang Salur untuk Pemkab Berau Capai Rp 941 Miliar

Redaksi • 2025-07-10 10:56:58
Maulidiyah
Maulidiyah

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta.

Kunjungan ini untuk menindaklanjuti persoalan dana kurang salur yang hingga kini belum disampaikan kepada pemerintah daerah.

Asisten III, Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Maulidiyah, mengatakan berdasarkan PMK 89/2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024 ditetapkan bahwa kurang bayar untuk Berau sampai 2023 adalah Rp 1,23 triliun dan  lebih bayar Rp 24 miliar. 

Serta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 44/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, telah disalurkan sebesar Rp 288,9 miliar kurang bayar dan Rp 24 miliar untuk lebih bayar, dan ini telah masuk dalam  batang tubuh APBD Berau tahun 2025.

Sehingga dana yg masih tersisa di pemerintah pusat Rp 941 miliar.

“Berau memang masih punya uang, dan itu diakui oleh pemerintah pusat, namun baru tahap penetapan. Yang kita tunggu adalah KMK penyalurannya,” ujar Maulidiyah.

Dijelaskannya, dana kurang salur adalah dana yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah namun belum disalurkan oleh pemerintah pusat sesuai ketetapan alokasi yang ada. 

Kekurangan ini terjadi secara nasional yaitu Rp 43 triliun. Kabarnya, pada 2025 ini akan disalurkan sebesar Rp 13 triliun untuk berbagai daerah. 

Menurutnya, proses penyaluran dana ini masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat.

Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah. 

Sebab selain Berau, daerah-daerah lain di Indonesia juga mengalami hal yang sama, sehingga perlu kehati-hatian dalam proses perhitungan dan penyalurannya

Maulidiyah menambahkan, tanpa KMK penyaluran, dana tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam batang tubuh  APBD, baik dalam APBD murni maupun perubahan. 

Akibatnya, dana tersebut belum bisa digunakan.

Kondisi ini, kata dia, juga berpotensi menimbulkan salah persepsi terhadap kinerja pemerintah daerah. 

Jika dana kurang salur baru disalurkan pada akhir tahun anggaran, misalnya November atau Desember, maka penggunaannya menjadi tidak maksimal dan bisa tercatat sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).

“Akhirnya yang terlihat adalah kinerja. Seolah uang kita banyak, tapi penyerapannya rendah (tidak terserap),” terangnya.

Ia menyebut, proses penyaluran dana kurang salur bisa dilakukan sekaligus atau bertahap. 

Namun, semua itu tetap bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan.

“Semua hal masih memungkinkan. Kalau tidak di tahun ini, bisa juga tahun depan,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, kunjungan ke Kemenkeu merupakan bentuk keseriusan Pemkab Berau dan DPRD dalam memperjuangkan hak keuangannya. 

Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk dorongan moral agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan.

“Kita ke sana (kementerian) sebagai bentuk bahwa kita sangat membutuhkan, sehingganya kita jemput bola ke pemerintah pusat yang didukung oleh DPRD,” jelasnya. (sen/far)

Editor : Faroq Zamzami
#jakarta #kemenkeu #berau