Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mafia Aset Berau Tercium: Kios UMKM Jadi Rumah Tinggal, Disewakan Lagi hingga Puluhan Juta!

Redaksi Prokal • 2026-01-25 07:15:00
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)

 


TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan 78 unit kios relokasi di kawasan Jalan AKB Sanipah I dan Jalan Padat Karya. Aparat penegak hukum mengendus adanya potensi kerugian keuangan daerah akibat tata kelola aset yang carut-marut dan praktik alih sewa secara ilegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan kini sedang melakukan pengumpulan data (puldata) serta keterangan. Dari penelusuran awal, ditemukan banyak kejanggalan dalam pemanfaatan kios berukuran 4x6 meter yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya praktik "tengkulak" aset daerah. Penyewa resmi yang mengontrak kios dari pemerintah dengan harga rendah diduga menyewakan kembali bangunan tersebut kepada pihak ketiga dengan harga yang jauh lebih tinggi demi keuntungan pribadi.

“Sewa resminya sekitar enam juta rupiah per tahun, tapi disewakan lagi oleh penyewa pertama hingga puluhan juta rupiah kepada pihak lain. Ini jelas berpotensi membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Imam.

Tak hanya soal tarif sewa, Kejari juga menemukan alih fungsi lahan yang menyimpang jauh dari tujuan awal. Sejumlah kios yang dibangun untuk lokasi usaha justru beralih fungsi menjadi hunian atau rumah tinggal. Hal ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan serta substansi kontrak perjanjian sewa yang tidak secara tegas melarang alih fungsi maupun alih sewa.

Di sisi lain, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengklaim bahwa sejak menjabat pada 2022, perolehan retribusi dari kios-kios tersebut justru menunjukkan tren positif. Eva menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin oleh tim lintas instansi yang melibatkan Satpol PP hingga pihak kepolisian.

“Kami prioritaskan pendekatan humanis dalam penertiban. Saat ini tercatat ada 78 wajib retribusi, dan kami sedang menyiapkan pendataan ulang. Nantinya, setiap kios akan dipasangi identitas pemilik dan penyewa resmi untuk mencegah praktik alih sewa ilegal,” jelas Eva.

Kejari Berau berkomitmen untuk terus mengawal pembenahan aset ini sesuai arahan Jaksa Agung demi optimalisasi penerimaan daerah. Koordinasi intensif bersama Sekda Berau, Diskoperindag, dan BPKAD pun tengah dilakukan untuk menyusun draf kontrak yang lebih kuat dan akuntabel guna menutup celah pelanggaran hukum di masa depan. (*)

Editor : Indra Zakaria