PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemangkasan anggaran daerah yang dinilai cukup besar memunculkan kembali wacana untuk mengkaji status keistimewaan Berau.
Ketua Komisi II, DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menyebut Berau memiliki landasan historis karena pernah menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyandang status daerah istimewa.
Hal itu tercatat dalam berbagai data kesultanan yang masih tersimpan hingga kini.
“Perlu kita kaji (keistimewaan), dulu satu-satunya kabupaten kota yang mempunyai status istimewa cuma Berau, daerah istimewa Berau, saya dapat data-data dari kesultanan,” ujarnya.
Namun, status tersebut dicabut melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.
Regulasi itu mengatur pembentukan, batas wilayah, hingga pemecahan daerah-daerah tingkat II di Kalimantan, yang sekaligus menghapus kekhususan Berau sebagai daerah istimewa.
Meski begitu, Rudi menilai unsur keistimewaan Berau masih tetap hidup sampai sekarang, terutama keberadaan dua kesultanan.
Yakni, Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung yang terus berperan dalam kemitraan budaya bersama pemerintah daerah.
“Dua kesultanan yang ada sangat menunjang kemitraan dengan pemerintah daerah, dan dalam setiap acara nasional pun keberadaannya masih diakui,” katanya.
Ia juga menyinggung, situasi fiskal daerah yang tengah menghadapi pemangkasan anggaran cukup besar.
Menurutnya, kondisi itu menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan yang telah disusun.
“Dengan pemangkasan anggaran yang ibarat tsunami di tengah kita lagi membangun daerah, dan tidak bisa bergerak sama sekali dengan kebutuhan kampung yang luar biasa banyak,” ucapnya.
Dalam konteks itu, ia membuka peluang agar Berau dapat melakukan langkah lebih tegas kepada pemerintah pusat, termasuk mengkaji kemungkinan kembali menjadi daerah istimewa demi memperkuat kewenangan daerah dan meningkatkan penerimaan, seperti dana bagi hasil (DBH).
Rudi menambahkan, dua kesultanan yang dimiliki Berau merupakan embrio dan unsur penting dari keistimewaan yang masih diakui negara.
Bahkan kesultanan tersebut kerap diundang dalam agenda kenegaraan.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan setelah berlakunya Undang-Undang 27 Tahun 1959, tidak ada lagi format kekhususan pemerintahan untuk Berau maupun daerah lain di Kaltim.
Kekhususan pemerintahan yang tersisa hingga saat ini hanya Daerah Istimewa Jogjakarta serta daerah khusus seperti Jakarta.
Adapun daerah-daerah lain yang memiliki kesultanan, pengakuannya lebih dalam bentuk kebudayaan, bukan dalam format pemerintahan.
“Semua daerah-daerah, walaupun punya kesultanan dan sebagainya, itu tidak dalam bentuk pemerintahan, tetapi dalam bentuk kebudayaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sultan terakhir Berau, yakni Haji Aji Raden Muhammad Ayub, bahkan dinobatkan sebagai Bupati Berau pertama.
Hal itu menjadi bagian penting dalam sejarah pemerintahan daerah.
“Namanya juga diabadikan sebagai nama salah satu jalan di Berau. Artinya, dari sisi pemerintahan, kita sudah mengadopsi itu,” katanya.
Lebih lanjut, pengakuan kesultanan di Kaltim secara resmi ada empat.
Yakni, Kesultanan Gunung Tabur, Sambaliung, Kutai, dan Paser. Karena itu, setiap event nasional kebudayaan, kesultanan-kesultanan tersebut selalu mendapat undangan.
Pemkab Berau pun terus memberikan perhatian maksimal kepada Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung melalui fasilitasi kegiatan rutin setiap tahun.
Salah satunya melalui alokasi anggaran sekitar Rp 50 juta lewat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), termasuk dukungan kendaraan operasional yang kini sudah dihibahkan langsung kepada kesultanan.
Selain itu, Pemkab Berau juga merencanakan rehabilitasi Keraton Sambaliung serta Museum Batiwakkal Gunung Tabur pada tahun ini sebagai bentuk perhatian terhadap pelestarian budaya daerah. (aja/far)
Editor : Faroq Zamzami