Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sempat Buron Kasus Korupsi Kredit Bank di Berau, Kini AW Resmi Ditahan Kejaksaan

Redaksi Prokal • 2026-02-19 07:15:00
AW yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan, kini diamankan Kejaksaan Negeri Berau.
AW yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan, kini diamankan Kejaksaan Negeri Berau.

 

PROKAL.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AW, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) layanan fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara di Tanjung Redeb. AW, yang sebelumnya merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, sempat ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir Januari 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah AW akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari tim jaksa penyidik pada Jumat, 13 Februari 2026. Sebelumnya, AW dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, sehingga pihak kejaksaan memutuskan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Pidsus Bidang Penuntutan Kejari Berau, Deni, menjelaskan bahwa penahanan AW didasarkan pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses penyidikan, mengingat sikap tersangka yang sebelumnya tidak kooperatif serta untuk memenuhi persyaratan objektif dan subjektif penahanan.

Dalam kasus yang menjeratnya, AW diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial V, yang merupakan mantan karyawan bank terkait. Praktik lancung dalam pemberian fasilitas kredit ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp1,2 miliar.

Dengan ditahannya AW, Kejari Berau kini fokus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Fokus penyidikan akan diarahkan pada pendalaman peran masing-masing tersangka dalam memanipulasi prosedur kredit guna memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kajari Berau, Gusti Hamdani, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tipikor di sektor perbankan ini guna menjaga integritas layanan keuangan publik di wilayah Berau. Penahanan AW menjadi sinyal kuat bahwa upaya penghindaran dari proses hukum tidak akan membuahkan hasil, dan kejaksaan akan terus mengejar para pelaku tindak pidana korupsi demi menyelamatkan kerugian negara.(*)

Editor : Indra Zakaria