Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tragedi Berdarah di Segah: Terdakwa Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Anak-Istri

Redaksi Prokal • 2026-02-20 07:45:00
Terdakwa JU usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (18/2). (SENO/BP)
Terdakwa JU usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (18/2). (SENO/BP)

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap Julius (34), terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kecamatan Segah. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (18/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Nur Santi, dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa tindakan Julius merupakan kejahatan luar biasa yang merenggut empat nyawa sekaligus—termasuk janin dalam kandungan. Korban meninggal dunia adalah Norviana (istri terdakwa yang tengah hamil enam bulan), serta dua anak kandungnya, Norinsea Julius (5) dan Noval Samuel (4).

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat keji dan menimbulkan dampak luar biasa bagi keluarga korban maupun keresahan di masyarakat. Kami tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa," tegas Nur Santi di hadapan majelis hakim.

Dakwaan Berlapis dan Fakta Persidangan

Julius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Seluruh unsur pidana dianggap telah terpenuhi berdasarkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Meski amar tuntutan telah bulat pada pidana mati, sempat terjadi koreksi administratif di ruang sidang. Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menjelaskan bahwa majelis hakim meminta JPU memperbaiki penulisan pasal pada bagian kesimpulan surat tuntutan yang masih merujuk pada KUHP lama.

Tragedi ini bermula pada Minggu pagi, 10 Agustus 2025, di sebuah rumah di Kecamatan Segah. Ayah korban yang tinggal bersebelahan terbangun karena mendengar suara benturan keras. Saat memeriksa rumah anaknya, ia menemukan pemandangan mengerikan; Norviana terkapar bersimbah darah di depan kamar mandi, sementara kedua cucunya mengalami luka fatal di dalam rumah.

Upaya penyelamatan warga tidak membuahkan hasil. Satu anak tewas di tempat, sementara istri dan satu anak lainnya menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju fasilitas medis. Julius sendiri berhasil diamankan warga sebelum sempat diamuk massa.

Menanggapi tuntutan mati tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Agenda sidang selanjutnya ditetapkan pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

"Pembelaan adalah hak asasi manusia yang dijamin proses peradilan. Terdakwa dapat menyampaikannya secara lisan maupun tertulis pada sidang pekan depan," pungkas Alfan Firdauzi. (*)

Editor : Indra Zakaria