PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengatakan keputusan tersebut keluar pada Rabu (11/2/2026) setelah dilaksanakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan Islam terkait.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah maupun fidiah menjelang Idulfitri 2026.
Dijelaskannya, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idulfitri, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
"Sementara fidiah merupakan pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan secara syar’i," jelasnya.
Kemenag Berau menetapkan kadar zakat fitrah dalam bentuk beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan berat minimal 2,5 kilogram per jiwa.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Adapun nilai zakat fitrah yang ditetapkan terdiri dari tiga kategori. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah 2,5 kilogram dikalikan harga beras Rp 20 ribu per kilogram, sehingga nilainya menjadi Rp 50 ribu per jiwa.
Untuk kategori menengah, zakat fitrah dihitung dari harga beras Rp 16.800 per kilogram dengan nilai Rp 42 ribu per jiwa.
Sedangkan kategori terendah ditetapkan berdasarkan harga beras Rp 14 ribu per kilogram dengan nilai Rp 35 ribu per jiwa.
Sementara fidiah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu mudh atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.
"Sementara, jika dibayarkan dengan uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per hari per jiwa," bebernya.
Kabul menegaskan, keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kabupaten Berau. Ia berharap, penetapan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat agar tidak ragu dalam menentukan besaran zakat fitrah maupun fidyah yang harus ditunaikan.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi, sehingga penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Dia berharap, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat fitrah semakin meningkat, sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial dan kebersamaan menjelang Hari Raya Idulfitri. (aja/far)
Editor : Faroq Zamzami