TANJUNG REDEB- Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau mulai menemui titik terang, meski kepastian tanggalnya masih menggantung. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau menegaskan bahwa kesiapan finansial daerah sudah aman, namun eksekusinya wajib berlandaskan aturan formal.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melangkah tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun surat edaran kementerian terkait. Hal ini penting agar mekanisme dan jadwal pencairan di daerah selaras dengan kebijakan nasional.
“Di aturannya biasanya jelas minggu ke berapa THR itu dicairkan. Paling cepat disalurkan minggu sekian misalnya. Yang pasti kami menunggu regulasi. Terkait anggarannya sudah kita siapkan,” ujar Sapransyah saat memberikan keterangan resmi.
Menurutnya, regulasi dari pusat nantinya akan merinci periode penyaluran secara spesifik. Ketentuan itulah yang akan mempermudah pemerintah daerah dalam menyesuaikan administrasi pembayaran agar tidak menyalahi prosedur keuangan negara.
Meski aturan definitif untuk tahun 2026 belum turun, Sapransyah memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau akan bergerak cepat segera setelah payung hukum tersebut terbit. Pihaknya berencana langsung menindaklanjuti aturan pusat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Berau sebagai dasar operasional.
“Kami menunggu regulasi resmi sehingga proses administrasi dan pencairan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Sapransyah menegaskan komitmennya.
Saat ini, BPKAD terus memantau perkembangan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sembari menunggu, para ASN diimbau untuk bersabar hingga petunjuk teknis diturunkan ke daerah agar hak mereka dapat disalurkan tanpa kendala administratif. (*)
Editor : Indra Zakaria