Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kuasa Hukum Julius Ajukan Pledoi: Klaim Gangguan Jiwa Jadi Alasan Mohon Keringanan Hukuman Mati

Redaksi Prokal • 2026-03-01 09:30:00

PENYAMPAIAN PLEDOI: Terdakwa pembunuhan Julius saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (BERAU POST)
PENYAMPAIAN PLEDOI: Terdakwa pembunuhan Julius saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (BERAU POST)

 

TANJUNG REDEB- Persidangan kasus pembunuhan tragis yang menyeret Julius sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Julius dengan hukuman mati, pihak kuasa hukum kini berupaya keras memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dasar utama dari pembelaan tersebut berfokus pada kondisi kejiwaan terdakwa yang disebut-sebut mengalami gangguan serius saat peristiwa berdarah itu terjadi.

Abdullah, selaku kuasa hukum Julius, menyampaikan di hadapan pimpinan sidang bahwa aksi yang merenggut nyawa istri dan dua anak balitanya tersebut tidak dilakukan dalam kondisi sadar maupun terencana. Ia menjelaskan bahwa kliennya saat itu sedang didera depresi berat yang disertai dengan bisikan-bisikan gaib yang mengganggu kondisi psikisnya secara ekstrem. Perasaan gelisah dan ketidaktenangan yang luar biasa diklaim menjadi pemicu utama Julius kehilangan kendali atas dirinya sendiri saat melakukan aksi keji tersebut.

Pihak pembela menegaskan bahwa klaim gangguan jiwa ini bukan sekadar alasan kosong untuk menghindar dari jerat hukum, melainkan didasarkan pada keterangan medis dari dokter spesialis kejiwaan. Dalam persidangan, diungkapkan bahwa Julius didiagnosis mengalami tekanan mental serius yang secara signifikan memengaruhi cara berpikir dan pengambilan keputusannya. Selain aspek medis, tim penasihat hukum juga menyoroti sikap kooperatif dan penyesalan mendalam yang secara konsisten ditunjukkan Julius sepanjang proses persidangan berlangsung.

Meski tetap menyatakan rasa hormat terhadap tuntutan berat yang diajukan jaksa, Abdullah sangat berharap majelis hakim mau mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi psikologis terdakwa sebagai faktor yang meringankan putusan nantinya. Nasib Julius kini bergantung pada pertimbangan hakim setelah melewati rangkaian proses hukum selanjutnya. Agenda persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada 2 Maret mendatang untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan ini, sebelum nantinya hakim menjatuhkan vonis akhir. (*)

Editor : Indra Zakaria