TANJUNG REDEB– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau kini tengah gencar melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha sarang burung walet. Melalui sistem "jemput bola", pemerintah mendorong para pengusaha komoditas bernilai tinggi ini untuk segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas utama.
Langkah intensif ini dilakukan bukan tanpa alasan. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, mengungkapkan bahwa penertiban perizinan ini merupakan tindak lanjut langsung atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya agar seluruh aktivitas usaha yang berpotensi menghasilkan pendapatan daerah terdata secara akurat dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Kami melakukan jemput bola untuk perizinan usaha sarang burung walet. Ini instruksi agar usaha yang belum memiliki izin dapat diinventarisir dan dibantu memperoleh NIB,” ujar Nanang kepada Berau Post, Senin (2/3/2026).
Nanang menekankan bahwa fokus utama penataan ini adalah aspek administrasi. BPK menilai masih banyak potensi hasil usaha walet yang belum tercatat secara resmi. Tanpa izin yang legal, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik pajak maupun retribusi.
“Yang kami akui legal adalah yang sudah memiliki izin. Jangan sampai ada penarikan pajak atau retribusi tanpa dasar hukum, itu yang sedang kita tertibkan,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah kekeliruan dalam penarikan kewajiban kepada negara.
Berbeda dengan peternakan konvensional, Nanang mengakui bahwa mendata populasi walet memiliki tantangan tersendiri. Pelaku usaha hanya menyediakan gedung, sementara burung datang secara alami tanpa jumlah yang pasti.
“Biasanya yang dihitung hanya saat panen, berdasarkan berat per kilogram. Itu pun pelaporannya langsung ke Balai Karantina, bukan ke kami,” jelasnya.
Oleh karena itu, NIB menjadi instrumen paling krusial bagi Pemkab Berau saat ini. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha sarang burung walet tidak hanya mendapatkan legalitas hukum, tetapi juga membantu pemerintah daerah memetakan potensi ekonomi daerah secara lebih presisi.(*)
Editor : Indra Zakaria