TANJUNG REDEB-Polres Berau kembali mengeluarkan peringatan serius bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mempertebal kewaspadaan terhadap ancaman penipuan digital yang kian beragam. Kali ini, para pelaku kejahatan siber memanfaatkan momentum transisi sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk melancarkan aksinya. Ironisnya, modus ini terbukti telah memakan korban di Kabupaten Berau, di mana sedikitnya empat orang warga telah melapor ke pihak kepolisian setelah terjebak dalam skema manipulatif tersebut.
Kasus yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau ini menjadi pengingat bahwa para pelaku kejahatan selalu mencari celah dari setiap kebijakan baru pemerintah. Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa para korban umumnya menerima pesan singkat yang dirancang sedemikian rupa agar terlihat sangat resmi dan mendesak.
"Sudah ada empat laporan yang masuk ke bagian Reskrim. Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Coretax. Jangan asal klik tautan yang dikirim, apalagi sampai terbujuk untuk melakukan transfer uang," ujar Iptu Kasim saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan teknik yang cukup berbahaya, salah satunya adalah pengiriman file aplikasi berformat .APK melalui pesan WhatsApp. File ini sering kali disamarkan sebagai dokumen pembaruan data atau aplikasi pajak resmi. Jika warga tergiur untuk mengunduh dan memasangnya di ponsel, aplikasi tersebut secara otomatis akan mengambil alih kendali perangkat dan mencuri data-data sensitif, termasuk akses ke layanan perbankan digital korban.
Selain melalui aplikasi palsu, pelaku juga kerap menghubungi korban secara langsung melalui telepon atau email. Mereka menyamar sebagai petugas pajak dan meminta korban melakukan validasi NIK atau NPWP dengan nada bicara yang mendesak. Sebagian korban diarahkan ke situs tiruan yang tampilannya menyerupai website resmi DJP untuk mencuri data pribadi, atau bahkan diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, denda, atau aktivasi sistem ke rekening pribadi pelaku.
Guna menghindari jatuhnya korban baru, Polres Berau membagikan langkah-langkah praktis bagi masyarakat dalam menyaring informasi digital. Hal utama yang ditekankan adalah larangan keras untuk menginstal file .APK dari sumber tidak resmi. Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti memeriksa alamat email pengirim, di mana korespondensi resmi perpajakan hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Untuk akses layanan Coretax, warga diimbau hanya masuk melalui tautan resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Iptu Kasim mengingatkan bahwa data seperti kata sandi, PIN, dan kode OTP adalah rahasia pribadi yang tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk oknum yang mengaku petugas resmi. Jika menemukan indikasi kejanggalan, masyarakat dapat segera melakukan konfirmasi melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pajak dan kepolisian terdekat. Kewaspadaan kolektif masyarakat menjadi benteng utama dalam memutus rantai penipuan digital yang terus mengintai di tengah kemajuan teknologi saat ini. (*)
Editor : Indra Zakaria