PROKAL.CO- Jeritan para tenaga kesehatan dan pegawai honorer di Kabupaten Berau yang belum menerima upah selama empat bulan akhirnya sampai ke telinga legislatif. Menanggapi kondisi kritis ini, Komisi I DPRD Berau memutuskan untuk tancap gas dengan menjadwalkan rapat kerja khusus bersama Dinas Kesehatan (Dinkes). Langkah ini diambil sebagai respons darurat untuk membedah benang kusut administrasi yang menyebabkan hak-hak para pekerja pelayan publik tersebut tertahan sejak awal tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa persoalan ini ternyata tidak hanya menimpa tenaga kesehatan, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan dan tenaga teknis dengan total mencapai 158 orang. Rumitnya masalah ini dipicu oleh perubahan regulasi nasional yang kini tidak lagi membuka ruang bagi pengangkatan tenaga honorer konvensional. Meski pemerintah daerah telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan hingga Bupati, proses finalnya disebut masih tertahan di bagian hukum dan memerlukan kejelasan mekanisme yang sesuai dengan aturan pusat.
Ketidakpastian status para tenaga kerja ini menjadi fokus utama yang akan dikejar oleh DPRD dalam pertemuan mendatang. Legislatif ingin memastikan apakah ratusan pegawai tersebut akan dimasukkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, paruh waktu, atau ada solusi alternatif lainnya. Elita menegaskan bahwa peran mereka sangat vital, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani kegawatdaruratan 24 jam, sehingga tidak boleh ada kebijakan yang justru berujung pada pengurangan tenaga kerja atau peningkatan angka pengangguran.
Di tengah hambatan birokrasi antara koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sinkronisasi dengan Kementerian PAN-RB, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk menghadirkan langkah konkret yang nyata. Penghargaan terhadap dedikasi para nakes dan guru yang tetap setia bertugas meski tanpa gaji harus menjadi prioritas utama. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan lahir sebuah diskresi atau skema pembayaran yang sah secara hukum, agar dapur para pejuang pelayanan publik di Bumi Batiwakkal ini bisa kembali mengepul. (*)
Editor : Indra Zakaria