Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Kantongi Izin Ruang Laut, KKP Segel Resor Milik Investor Tiongkok di Pulau Maratua Berau

Redaksi Prokal • Minggu, 12 April 2026 - 08:30 WIB
DIHENTIKAN: Salah satu resort di Pulau Maratua disegel oleh KKP, Jumat (10/4). (PSDKP TARAKAN UNTUK HRK)
DIHENTIKAN: Salah satu resort di Pulau Maratua disegel oleh KKP, Jumat (10/4). (PSDKP TARAKAN UNTUK HRK)

TANJUNG REDEB– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah resor milik investor asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat (10/4). Langkah ini diambil setelah pihak pengembang terbukti nekat beroperasi tanpa mengantongi izin wajib pemanfaatan ruang laut.

Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Stasiun PSDKP Tarakan. Fokus penindakan ini menyasar pada fasilitas yang dibangun di atas perairan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa dokumen PKKPRL merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut, terutama di sektor pariwisata. Dari pemantauan tim di lapangan, mayoritas pelaku usaha di Maratua sebenarnya telah patuh pada aturan.

“Pulau Maratua ini merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi. Dari 16 resor yang sudah beroperasi, semuanya telah memenuhi perizinan, kecuali PT Strom Diving Resort ini,” ujar Pung Nugroho saat memberikan keterangan di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa resor tersebut merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok. Karena ketiadaan izin resmi, KKP memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut secara total. Pung Nugroho menilai pelanggaran ini sebagai bentuk okupansi ilegal yang tidak dapat ditoleransi. Mengingat Maratua adalah salah satu pulau terluar Indonesia, penegakan hukum di wilayah ini memiliki nilai strategis bagi kedaulatan negara.

“Kami hadir untuk menegakkan hukum. Ini bukan sekadar penertiban, tapi bentuk kehadiran negara. Kami bahkan menancapkan bendera Merah Putih sebagai simbol bahwa wilayah ini adalah bagian sah dari Republik Indonesia,” tegasnya.

Penindakan ini juga disebut sebagai hasil dari kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat lokal. Kelompok pengawas lingkungan setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim PSDKP.

Pemerintah memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Strom Diving Resort untuk segera membereskan seluruh dokumen perizinan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Jika peringatan ini diabaikan, pemerintah mengancam akan melakukan tindakan lebih jauh.

“Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian total kegiatan. Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan pembongkaran,” kata Pung Nugroho dengan nada tegas.

Kendati demikian, KKP menyatakan tetap terbuka terhadap masuknya investasi di sektor kelautan dan perikanan, asalkan para investor tunduk pada aturan main yang ada. "Kami sangat mendukung investasi. Tapi semua harus sesuai regulasi. Jika izin lengkap, silakan berusaha," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#maratua