PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengumumkan pelaksanaan seleksi terbuka (selter) untuk pengisian 29 jabatan administrator di lingkungan pemerintah daerah.
Seleksi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian perubahan nama jabatan sekaligus upaya menghadirkan proses pengisian jabatan yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.
Pengumuman itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SK 820/6/TPKASN/2026 yang disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa terdapat perubahan nama jabatan administrator yang akan dilakukan pengisian melalui mekanisme seleksi terbuka.
Baca Juga: Festival Budaya Lesung Osap 2026 di Bena Baru Perkuat Wisata Budaya Berau
Sebanyak 29 posisi dibuka dalam seleksi tersebut. Rinciannya terdiri dari 19 posisi kepala bidang pada 14 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 10 posisi sekretaris camat (sekcam).
Posisi kepala bidang tersebar di sejumlah perangkat daerah. Di antaranya, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Brida), BKPSDM, Dinas Pangan, Dinas Perikanan, DTPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, DPPKBP3A, Disnakertrans, Kesbangpol, Dispora, Disbudpar, Disdamkarmat hingga Satpol PP.
Sementara untuk posisi sekcam, formasi tersedia di Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Segah, Kelay, Sambaliung, Maratua, Batu Putih, Bidukbiduk dan Talisayan.
Dalam persyaratan yang diumumkan, pelamar wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Berau dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Selain itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Baca Juga: Modernisasi Alat Tangkap hingga Penguatan UMKM, Pemkab Berau Perkuat Hilirisasi Perikanan
Persyaratan lainnya yakni memiliki pangkat minimal Penata (III/c), memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural sesuai standar jabatan yang dilamar, serta mempunyai pengalaman jabatan pada bidang tugas terkait.
Pelamar juga diwajibkan sedang menduduki jabatan pengawas setara Eselon IV atau jabatan fungsional ahli muda dengan masa jabatan minimal tiga tahun per 5 Juni 2026. Seluruh unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir minimal bernilai baik.
Dalam ketentuan seleksi, setiap peserta hanya diperbolehkan melamar untuk satu jabatan. Peserta yang memiliki sertifikat kelulusan Diklat Struktural Jabatan Pengawas maupun Diklat Fungsional Ahli Muda juga menjadi prioritas.
Muhammad Said menyebut, seleksi terbuka tersebut diharapkan mampu menghasilkan aparatur sipil negara yang benar-benar sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Jamin Keamanan Masyarakat, Bupati Berau Minta Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban Diperketat
“Kita harap mendapat ASN yang kompeten,” ujarnya. Menurutnya, proses seleksi terbuka juga menjadi langkah transparansi pemerintah daerah dalam pengisian jabatan administrator di lingkungan Pemkab Berau. “Era sekarang harus transparan,” katanya.
Ia berharap, pejabat yang nantinya terpilih mampu menjalankan tugas dan amanah dengan baik serta penuh tanggung jawab. “Mereka harus bijak dan berkompeten,” tandasnya. (*/adv)
Editor : Faroq Zamzami