Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bupati Berau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Defisit Tertutup, Silpa Rp 272,6 Miliar

Redaksi • Selasa, 30 Juni 2026 | 12:48 WIB


SAMPAIKAN RAPERDA: Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan Raperda Pertanggungjawabkan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin, 29 Juni 2026. KPG
SAMPAIKAN RAPERDA: Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan Raperda Pertanggungjawabkan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin, 29 Juni 2026. KPG

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/6/2026).

Penyampaian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD, atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan salah satu upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Budaya Jadi Perekat Persatuan, Pemkab Berau Rayakan Hari Lahir Pancasila

“Karena itu, laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan disampaikan tepat waktu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik,” ungkapnya.

Dijelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 telah melalui dua tahapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni pemeriksaan interim selama kurang lebih 30 hari kalender dan pemeriksaan terinci selama sekitar 30 hari kalender untuk menentukan opini.

“Pemeriksaan tersebut mencakup aspek pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur tertanggal 22 Mei 2026 yang diserahkan pada 25 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Berau kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Raihan tersebut menjadi opini WTP kesembilan secara berturut-turut, sekaligus yang ke-13 sejak Kabupaten Berau menjalani pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK,” paparnya.

Pada laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 5,367 triliun terealisasi Rp 5,071 triliun atau 94,48 persen.

Tidak tercapainya target pendapatan disebabkan pemerintah pusat belum menyalurkan seluruh dana transfer ke daerah, terutama dana bagi hasil sumber daya alam.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 5,472 triliun dari pagu anggaran Rp 6,041 triliun atau sebesar 90,58 persen.

Masih terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp 568,97 miliar yang dipengaruhi adanya pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran serta efisiensi belanja pada masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga: Bupati Berau Ajak Masyarakat Jadikan Produk UMKM sebagai Parsel dan Bingkisan Hadiah

Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja menyebabkan APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp 400,789 miliar.

Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 673,431 miliar terealisasi 100 persen.

Dari realisasi pembiayaan tersebut, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berjalan sebesar Rp 272,644 miliar.

Nilai itu diperoleh dari pembiayaan netto sebesar Rp 673,434 miliar setelah dikurangi defisit anggaran sebesar Rp 400,789 miliar.

Sri Juniarsih juga memaparkan kondisi neraca Pemerintah Kabupaten Berau per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp 14,992 triliun yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, dan aset lainnya.

Sementara kewajiban pemerintah daerah sebesar Rp 42,713 miliar yang merupakan kewajiban jangka pendek pada sejumlah perangkat daerah.

“Dengan kondisi tersebut, nilai ekuitas Pemerintah Kabupaten Berau mencapai Rp 14,949 triliun,” sebutnya.

Pada laporan arus kas, saldo akhir kas daerah pada Bendahara Umum Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp 275,156 miliar. Saldo tersebut berasal dari saldo awal kas sebesar Rp 673,454 miliar dengan penurunan kas selama periode berjalan sebesar Rp 398,298 miliar.

Dalam Laporan Perubahan Ekuitas, ekuitas awal pemerintah daerah tercatat Rp 14,612 triliun. Setelah memperhitungkan surplus operasional sebesar Rp 1,316 triliun dan koreksi ekuitas sebesar Rp 979,350 miliar, nilai ekuitas akhir menjadi Rp 14,949 triliun.

Adapun pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 673,431 miliar digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan.

“Setelah memperhitungkan SiLPA sebesar Rp 272,644 miliar serta koreksi kesalahan pembukuan sebesar Rp3,19 juta, saldo anggaran lebih akhir juga tercatat sebesar Rp 272,644 miliar,” bebernya.

Adapun catatan atas laporan keuangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan karena memuat penjelasan mengenai dasar hukum penyusunan laporan, kebijakan akuntansi, pencapaian target kinerja APBD, hingga berbagai informasi penting lainnya sebagai bentuk pengungkapan yang memadai.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut tidak lepas dari dukungan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD,” jelasnya.

Atas capaian tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengelolaan keuangan daerah dan berharap prestasi itu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Berau yang kembali meraih opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut dipertahankan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Punya Potensi Penuhi Kebutuhan Pasar, Udang Galah Bukit Makmur Perlu Dimaksimalkan

"Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Hal itu mengacu pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Ia berharap, pembahasan raperda dapat segera dilakukan bersama pemerintah daerah agar proses persetujuan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami mengharapkan rekan-rekan DPRD bersama pemerintah daerah dapat segera melakukan pembahasan sehingga persetujuan terhadap Raperda ini dapat dilaksanakan tepat waktu," katanya. (*/adv/far)

Editor : Faroq Zamzami
#raperda #berau #Sri Juniarsih Mas