Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPMPTSP Berau Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Periode Juli 2026

Redaksi • Rabu, 15 Juli 2026 | 13:43 WIB
ILUSTRASI: DPMPTSP Berau mengingatkan kewajiban penyampaian LKPM bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Berau. KPG
ILUSTRASI: DPMPTSP Berau mengingatkan kewajiban penyampaian LKPM bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Berau. KPG

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan jadwal pelaporan hingga pertengahan Juli 2026. 

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyampaikan penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pada periode pelaporan kali ini, kewajiban penyampaian LKPM dibagi berdasarkan kategori usaha. Pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II untuk periode kegiatan April-Juni 2026.

Baca Juga: Pemkab Berau Optimistis RTRW Tuntas Tahun 2026 Ini

“Sementara itu, pelaku usaha UMK menyampaikan LKPM Semester I dengan periode kegiatan Januari-Juni 2026,” ungkapnya.

Adapun periode penyampaian laporan berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. DPMPTSP Berau mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan, sehingga proses penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih baik dan tidak mengalami kendala.

Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Pelaku usaha dapat masuk ke sistem tersebut, kemudian memilih menu “Informasi”, dilanjutkan dengan memilih “Kewajiban Usaha”, lalu mengakses bagian “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.

Baca Juga: Komitmen Pemkab Berau, Proyeksikan Sampah Jadi Sumber Energi Terbarukan

Dijelaskan, pelaporan LKPM memiliki peran penting karena menjadi salah satu sumber data bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi serta perkembangan kegiatan usaha.

“Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai aktivitas penanaman modal yang berjalan,” katanya. 

Selain sebagai kewajiban administrasi, penyampaian LKPM secara tepat waktu juga diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha para pelaku usaha di Kabupaten Berau.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk memperhatikan jadwal pelaporan dan memastikan laporan disampaikan sesuai ketentuan.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengisian LKPM atau membutuhkan informasi lebih lanjut, DPMPTSP Berau menyediakan layanan pendampingan.

Baca Juga: Disperkim Berau Mulai Proses Buku Rekening Penerima RTLH, Penyaluran Bantuan Ditarget September

Pelaku usaha dapat menghubungi maupun datang langsung ke kantor DPMPTSP Berau untuk mendapatkan bantuan dalam proses penyampaian laporan.

Pihaknya berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Dengan pelaporan yang tertib dan tepat waktu, kegiatan investasi serta perkembangan dunia usaha di Kabupaten Berau dapat terus berjalan dengan baik.

“Lapor tepat waktu, investasi maju, Berau semakin hebat. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat tertib menyampaikan LKPM sesuai periode yang telah ditetapkan,” ajaknya. (aja/far)

Editor : Faroq Zamzami
pelaku usaha berau dpmptsp