PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Berau, akan terus memburu kendaraan yang tak sesuai spesifikasi standar, seperti menggunakan knalpot brong. Sebab, keberadaan mereka mengguna pengguna jalan yang lain karena kebisingan.
Kasat Lantas, Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan penertiban knalpot brong hingga kini masih menjadi salah satu fokus utama pihaknya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Berau.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, terutama saat digunakan di kawasan permukiman maupun pada malam hari.
Baca Juga: Tak Terima Izin Ponpes Dicabut Buntut Kasus Eks Pimpinan, Yayasan Siap Gugat Pemerintah ke PTUN
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong masih menjadi fokus kami. Sampai saat ini kami terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada lagi masyarakat maupun pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong di Kabupaten Berau,” ujarnya.
AKP Rhondy menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan razia dan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Berau dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Disdikbud Kaltim Ajukan Anggaran Jumbo Rp 2,3 Triliun di Tahun 2027, Katanya untuk Ini....
Selain penindakan, petugas juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan secara konsisten. Harapannya ke depan Kabupaten Berau bisa mencapai zero knalpot brong, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Berau juga rutin melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, pelajar, hingga masyarakat umum mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga: Duka Yurizal dan Fenomena "Ketikan Jahat" Tenaga Kesehatan yang Mengguncang Jagat Maya
AKP Rhondy berharap, masyarakat dapat mendukung upaya tersebut dengan tidak lagi memodifikasi kendaraan menggunakan knalpot brong serta mengingatkan keluarga maupun kerabat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” katanya. (aky/far)
Editor : Faroq Zamzami