PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Sepasang kekasih di Kabupaten Berau ini harus berhadapan dengan hukum. Mereka adalah perempuan berinisial H (23) dan kekasihnya, I (24), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Keduanya diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Berau, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tanjung Redeb, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Sudah 45 Desa di Kabupaten Banjar Terjebak Krisis Air Bersih
Kasat Resnarkoba, Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar Agus.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah yang disaksikan oleh warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Dari tangan H, polisi menemukan satu bungkus sedang dan sembilan bungkus kecil berisi kristal yang diduga sabu. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 7,61 gram.
Baca Juga: Aturan Baru Antrean BBM di Balikpapan! Isi Pertalite Roda Dua Siang, Roda Empat Malam
“Tak berhenti pada barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika. Di antaranya timbangan digital, satu unit motor dan beberapa barang lainnya,” tuturnya.
Sementara dari tangan I, polisi mengamankan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Selain sabu 7,61 gram, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka I,” jelasnya.
Agus menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Istana: Mensesneg Bantah Haji Isam Ditunjuk Pimpin Pemadaman Karhutla Kalsel
“Keduanya kini diproses lebih lanjut bersama seluruh barang bukti yang diamankan,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, H dan I dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. (aky/far)
Editor : Faroq Zamzami