PROKAL.CO- Keberadaan puluhan manusia perahu di wilayah pesisir Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius aparat gabungan. Mobilitas kelompok masyarakat yang secara historis hidup berpindah-pindah di perairan Indonesia, Malaysia, dan Filipina ini memicu langkah tegas terkait aspek keimigrasian, status kewarganegaraan, hingga pengawasan wilayah perbatasan.
Kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, menjadi salah satu titik fokus utama. Berdasarkan pendataan awal Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, terdeteksi sekitar 50 orang manusia perahu yang beraktivitas di wilayah perairan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan pendataan ulang mendalam akan segera dilakukan bersama instansi terkait.
“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 50 orang manusia perahu di wilayah Tanjung Batu. Pendataan diperlukan bukan semata-mata untuk pengawasan, tetapi juga untuk mengetahui identitas, asal-usul, serta kondisi mereka secara jelas,” ujar Catur.
Ia menambahkan, penanganan komunitas ini memerlukan koordinasi antarlembaga mengingat pola hidup mereka yang sangat bergantung pada laut serta lokasinya yang terhubung langsung dengan Kalimantan dan negara tetangga.
Peringatan Keras Soal Dokumen Kependudukan Ilegal
Persoalan administrasi kependudukan menjadi perhatian paling krusial. Pemerintah dan aparat setempat diminta ekstra hati-hati dalam menerbitkan dokumen administrasi kepada kelompok masyarakat yang status hukumnya belum pasti.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, memberikan peringatan tegas kepada jajaran pemerintah tingkat bawah, termasuk ketua RT, agar tidak sembarangan menerbitkan surat rekomendasi domisili maupun identitas diri tanpa verifikasi resmi.
“Kami mengimbau keras agar tidak ada manusia perahu yang memiliki dokumen identitas seperti KTP secara tidak sah. Keberadaan KTP ilegal dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepemilikan aset dan lahan yang seharusnya menjadi hak mutlak Warga Negara Indonesia,” tegas Nurudin.
Nurudin menegaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan keberadaan fisiknya di wilayah Indonesia. Seluruh proses pewarganegaraan wajib tunduk pada mekanisme Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hubungan pernikahan dengan WNI maupun kelahiran di wilayah Indonesia tidak secara otomatis membuat seseorang berhak mendapatkan paspor atau KTP tanpa memenuhi syarat legal yang berlaku.
Langkah verifikasi dan pendataan ulang yang digelar Imigrasi Berau ini diharapkan dapat menghasilkan data valid sebagai pijakan bagi instansi terkait dalam mengambil tindakan hukum maupun sosial yang tepat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co