Bupati Sri Juniarsih Hadiri Rapat Tapal Batas Berau-Kutim, Tak Ada Kesepakatan, Dibawa ke Pusat

Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:41 WIB
BELUM ADA HASIL: Rapat tapal batas Berau-Kutim yang difasilitasi Pemprov Kaltim berujung buntu. Tak ada kesepakatan dan permasalahan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri. KPG
BELUM ADA HASIL: Bupati Sri Juniarsih menghadiri rapat tapal batas Berau-Kutim yang difasilitasi Pemprov Kaltim. Tak ada kesepakatan dan permasalahan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri. KPG

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau belum menyepakati penetapan batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Perbedaan pandangan terkait garis batas kedua daerah, membuat pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pertemuan yang digelar di Meeting Room Harum Resort, Balikpapan, beberapa waktu lalu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, bertemu dengan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman.

Baca Juga: Lobi Langsung Kementerian PU, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan Jalur Utama Kubar Hingga Berau

Rapat dipimpin Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, didampingi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Kemendagri agar kedua pemerintah kabupaten membahas dan mengupayakan kesepakatan mengenai batas wilayah.

Dalam rapat itu, Pemprov Kaltim memaparkan kondisi eksisting di lapangan terkait penarikan garis batas Berau-Kutim, sekaligus menyampaikan garis batas berdasarkan versi pemerintah provinsi.

Namun, paparan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu yang dipersoalkan Pemkab Berau adalah penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, sebagai acuan penetapan batas administrasi kedua kabupaten.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, membenarkan belum adanya kesepakatan dalam pembahasan tersebut.

Ia menyebut, diskusi berlangsung cukup rumit hingga kedua kabupaten memilih mencatat perbedaan pandangan masing-masing dalam dokumen resmi.

“Saya berjumpa Bupati Kutim dan gubernur, diskusinya rumit. Akhirnya Berau dan Kutim sepakat untuk tidak sepakat terkait tapal batas,” ungkapnya.

Sri Juniarsih berharap, proses selanjutnya di tingkat pusat dapat memberikan jalan keluar yang adil bagi kedua daerah.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh Pemkab Berau merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat, sekaligus mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap mendapatkan solusi terbaik. Mudah-mudahan upaya kami membela masyarakat ini mendapat jawaban atau keputusan terbaik dari Kemendagri,” harapnya.

Baca Juga: Hibah Rumah Ibadah di PPU Tak Bisa Asal Ajukan, Wajib Lewat SIPD RI

Dengan diserahkannya berita acara kepada Kemendagri, keputusan mengenai persoalan batas wilayah tersebut kini menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.

Pemkab Berau berharap penetapan nantinya mempertimbangkan kondisi lapangan, aspek hukum, serta kepentingan masyarakat di wilayah yang masih diperselisihkan. 

Bagi Berau, kepastian garis batas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kejelasan wilayah kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, penyelesaian melalui Kemendagri diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kedua kabupaten.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menambahkan penggunaan garis dalam RTRW provinsi sebagai patokan batas wilayah berpotensi merugikan Berau.

“Itu sangat merugikan Berau. Kita bisa kehilangan sekitar 33.000 hektare lebih,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, dirinya turut menghadiri rapat untuk mendengarkan pemaparan pemerintah provinsi.

Ia mempertanyakan, pembahasan yang menurutnya awalnya berfokus pada penetapan tapal batas, tetapi kemudian turut mengarah pada RTRW Provinsi Kaltim sebagai acuan.

Ia menegaskan, persoalan batas administrasi antarkabupaten seharusnya dibahas secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan kedua daerah.

Menurutnya, pemerintah provinsi perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang memberikan ruang bagi Berau dan Kutim untuk menyampaikan argumentasi masing-masing.

“Provinsi harus berada di tengah-tengah, memberi masukan kepada kedua belah pihak, bukan memaksakan RTRW mereka menjadi patokan,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Lengah meski Tren Turun, Karhutla Masih Jadi Perhatian Pemkab Berau

Dedy juga menilai, perbedaan posisi kedua kabupaten perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Ia menyebut, Kutim menerima penggunaan RTRW Provinsi Kaltim 2023 sebagai acuan, sedangkan Berau tidak menyetujui pendekatan tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi wilayah administrasinya. 

Karena belum tercapai kesepakatan, pembahasan akhirnya diteruskan ke Kemendagri. Dokumen hasil pertemuan ditandatangani para pihak sebagai berita acara untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat. (adv/far)

Editor : Faroq Zamzami
berau kutim tapal batas Sri Juniarsih Mas