Bupati Berau Minta Pelaku Karhutla Diproses Hukum, Dugaan Keterlibatan Korporasi Jadi Perhatian

Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Sri Juniarsih Mas (kanan). KPG
Sri Juniarsih Mas (kanan). KPG

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penindakan tidak hanya menyasar perseorangan, tetapi juga kelompok yang terbukti sengaja melakukan pembakaran. Dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah karhutla terus berulang.

Baca Juga: Bupati Berau Perjuangkan Kebutuhan Transportasi Daerah

Sri Juniarsih menyampaikan, kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau menjadi perhatian pemerintah daerah.

Meski menduga asap yang belakangan terlihat merupakan kiriman dari daerah lain yang masih mengalami kebakaran, kondisi tersebut tidak boleh membuat masyarakat lengah. 

Menurutnya, ancaman karhutla masih perlu diantisipasi melalui penguatan upaya pencegahan dan penanganan. Dampak kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan kesehatan akibat paparan asap.

“Ini asap yang belum berakhir. Asap tersebut berasal dari pergeseran atau kiriman dari tempat-tempat lain yang daerahnya masih mengalami kebakaran. Saya meminta masyarakat tetap berhati-hati karena keadaan belum baik-baik saja,” ujarnya Rabu (14/10/3026).

Di sisi lain, Bupati menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindakan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga: Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Andi Harun Dorong Kolaborasi Pemkot, TNI AU, dan Masyarakat

Karena itu, proses penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.

“Baik perseorangan maupun kelompok, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, tentu akan mendapatkan sanksi pidana. Ini merupakan upaya untuk meminimalkan pembakaran agar tidak kembali terjadi dan meluas,” tegasnya.

Perhatian terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi penting karena penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada kebakaran yang terlihat di lapangan.

Penelusuran penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar penindakan dapat dilakukan berdasarkan bukti.

Jika ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan, proses hukum perlu mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya perintah, pembiaran, atau tindakan yang menyebabkan terjadinya pembakaran. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Baca Juga: Temui Menteri Ketenagakerjaan, Bupati Berau Bahas Peningkatan SDM hingga Program Pelatihan

Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla di Berau.

Selain penindakan, kewaspadaan masyarakat serta koordinasi antarlembaga tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap.

Pemerintah daerah pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kondisi telah sepenuhnya aman selama kabut asap masih terjadi. Upaya pencegahan harus terus berjalan, sementara dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sen/adv/far)

Editor : Faroq Zamzami
karhutla berau Sri Juniarsih Mas