Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

SK STS Terbit, KSOP Samarinda Dukung PTB Optimalkan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Muara Berau

izak-Indra Zakaria • 2023-08-30 19:51:31
Photo
Photo

SAMARINDA - Kementerian Perhubungan baru saja menetapkan tarif Ship to Ship (STS) atau alih muat barang dari kapal ke kapal di Muara Berau dimana Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) jadi pemegang konsesi terminal STS di perairan tersebut. 

 

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Samarinda pun mendukung PTB mengoptimalkan penyediaan pelayanan jasa kepelabuhanan di Muara Berau dalam melaksanakan tarif tersebut. 

 

Plt Kepala KSOP Samarinda Capt Ridha mengatakan penetapan tarif yang diberlakukan di STS adalah hal yang pertama kali di Indonesia dan akan menjadikan STS di Samarinda sebagai tempat benchmarking atau tempat belajar, dan harus siap menjadi tuan rumah.

 

"Terdapat kegiatan bongkar muat di STS Muara Berau sedikitnya 92 juta ton dan alih muat kapal asing kurang lebih 1.300 vessel ditahun 2022. Tentu itu bukan hal yang mudah, kedepannya kita minta PT. PTB untuk memaksimalkan semua pelayanan kepelabuhanan agar dapat mengoptimalkan konsesi PNBP yang akan disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan," ujarnya. 

 

Capt Ridha menyampaikan itu di sela acara sosialisasi kegiatan jasa Kepelabuhanan  di Ship to ship di Muara Berau yang digelar di Hotel Aston Samarinda Rabu 30 Agustus 2023.

 

Besaran tarif STS dibedakan dalam dua kegiatan yakni bongkar muat domestik dengan tarif Rp17.507 - Rp28.270  per metrik ton dan bongkar muat untuk ekspor 1.22 - 1,97 dolar AS per metrik ton. 

 

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023.

 

Dikatakan Capt M Ridha, rekomendasi penetapan tarif bukan akhir dari segalanya, masih banyak langkah- langkah yang harus di lakukan PT. PTB untuk keberlangsungan kegiatan pelayanan di STS Muara Berau saat ini. 

 

"Tugas yang dibebankan bukanlah hal ringan dan sebagai penyelenggara pelabuhan kami akan mendukung sekaligus mengawasi segala pelaksanaan kegiatan," ujarnya. 

 

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami menjelaskan penetapan tarif STS ini pihaknya harus menyosialisasikan regulasi tersebut kepada stakeholder khususnya para pengguna jasa pelabuhan maupun asosiasi. 

 

Selama proses itu berjalan, pihaknya masih memberikan tenggat waktu 1-30 September 2023 untuk dilakukan penyesuaian tata cara kerja dan registrasi para pihak yang melakukan aktivitas di Terminal Alih Muat Barang Muara Berau.

 

"Jika ada masukan dan perubahan kami membuka ruang komunikasi dengan para stakeholder. Pada 1 Oktober 3023 dan sesuai timeline kami akan berlakukan bisnis proses dan tarif awal di terminal konsesi PTB,” jelasnya.

 

Direktur Operasional PTB Ario Bandoro menjelaskan kegiatan STS di Muara Berau, korporasi ditargetkan dapat meraup Rp 100 miliar untuk PNBP.

 

“Kita harapkan pendapatan pemerintah lebih naik ya. Yang jelas mengedepankan sertifikat kontrol. Kalau bicara target pemerintah, tidak beda jauh karena hanya 5 persen. Data kita hitung kira-kira Rp 100 miliar sampai Rp 120 miliar per tahun,” jelasnya. 

 

Adanya penetapan tarif STS Muara Berau itu, maka akan berdampak ke Kementerian ESDM dan Kemenhub. Dengan dikelola oleh BUP, diperoleh kepastian besaran biaya yang diperlukan lewat penetapan tarif tersebut.

Editor : izak-Indra Zakaria