Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Berharap Pj Gubernur Awasi Pokja

Wawan-Wawan Lastiawan • 2023-11-21 10:36:01
-
-

SAMARINDA-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Samarinda H. Abdurahcman Siddik menyoroti pembangunan yang ada di Kalimantan Timur. 

Ia meminta kepada PJ Gubernur Kaltim untuk melakukan pengawasan langsung terhadap Kelompok Kerja (Pokja) , Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bidang  Binamarga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat( PUPR-PERA) selaku kuasa pengguna anggaran  pada proses lelang konsultan perencanaan pembangunan.

“Sebagai contoh lelang Detail Engineering Design (DED) ruas Jalan Talisayan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Awal mulanya proses lelang tender sebagaimana tersebut diatas berawal pada tanggal 12  Oktober Tahun 2023 telah diumumkan paket Lelang Konsultan Perencanaan DED proyek tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat( PUPR-PERA) Kaltim terkhususnya di bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran  yang melalui system LPSE,” terangnya.

Ia menerangkan, pada tahapan lelang tersebut Pokja, ULP telah melakukan proses seleksi termasuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pengalaman yang dipersyaratkan. 

Sehingga muncul beberapa nama Perusahaan  yang telah diverifikasi sebagai peserta lelang Konsultan Perencanaan dimaksud. Selanjutnya, proses tender tersebut terus berjalan dibawa kendali Pokja,ULP dan tim terkait lainnya, pada saat sekarang ini sejatinya sudah masuk jadwal penentuan pemenang tender oleh Pokja, ULP berserta Tim terkait.  

"Namun oleh Pokja telah melakukan beberapa kali penundaan pengumuman pemenang lelang dengan berbagai alasan yang perlu diklarifikasi," ucapnya. 

Oleh karena itu, atas nama Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI) berharap kepada PJ Gubernur Kalimantan Timur untuk menyoroti kinerja Pokja, ULP dan pihak terkait  agar proses tender  Konsultan Perencanaan ini berjalan  dengan baik. Sejalan dengan Prinsip Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan pada Prinsip Transparan, Profesional, Akuntabel, serta menghindari, praktek penyuapan,gratifikasi benturan kepentingan, benturan kewenangan dan atau penyalahgunaan kewenangan serta pengaturan untuk  mendominasi  proyek pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Hal ini  tentu dengan satu tujuan  agar Provinsi Kalimantan Timur dapat menggunakan/ memanfaatkan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah secara maksimal Efektif dan Efisien serta menghindari terjadinya penyalahgunaan Keungan Negara yang berimflikasi pada terjadinya kerugian Negara  bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sejalan dengan  poin penegasan diatas Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyambut positif tindakan  Lembaga Anti Rasuah dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyurati Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD KALTIM se Kaltim terkait Pencegahan Korupsi pada proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun  2024.

Lebih lanjut Organisasi Anti Rasuah tersebut juga menghimbau/mengingatkan kepada seluruh jajaran Pimpinan Kepala Daerah Provinsi, dan Perangkat Daerah dan Kota yang berada di seluruh wilayah Kalimantan Timur untuk menghidari Penyuapan, Gratifkasi, Pemerasan, benturan kepentingan, penyalagunaan kewenangan yang dapat berakibat pada terjadinya kerugian Negara dalam Proses Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun Anggaran Tahun 2023 dan Anggaran Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur. 

“Berdasarkan seluruh uraian penegasan diatas, maka Laskar Anti Korupsi Pejuang 45  meminta dengan hormat kepada PJ Gubernur Kalimantan Timur, Untuk segera melakukan Pengawasan langsung terhadap seluruh jajaran Perangkat Daerah lebih khusus kepada Dinas Binamarga selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak terkait lainya termasuk POKJA, ULP untuk melaksanakan proses lelang  Konsultan Perencanaan Ded Ruas Jalan Talisayan Tanjung Redep yang berada di Berau Provinsi Kalimantan Timur   bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur  Tahun 2023  sebesar Rp. 1,9 Miliar,” pungkasnya. (adv/aji)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan