Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Kehadiran Pabrik Sawit Tanpa Kebun Minta Dievaluasi

Indra Zakaria • 2024-05-12 10:30:00

 

PANEN SAWIT: Setelah naik dalam waktu yang cukup lama, saat ini harga TBS menurun. IST
PANEN SAWIT: Setelah naik dalam waktu yang cukup lama, saat ini harga TBS menurun. IST

 

 

Menjamurnya pabrik kelapa sawit tanpa kebun atau biasa dikenal dengan pabrik kelapa sawit berondolan dalam mengolah tandan buah segar (TBS) petani di daerah-daerah kini telah menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan. Mulai deforestasi, konflik sosial, pelanggaran hukum dan tidak jarang berujung kepada pencurian buah secara masif.

 

PENAJAM - Analis Kelapa Sawit Berkelanjutan Edi Suhardi mengatakan, konflik sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun bersumber dari kurangnya kerangka regulasi yang bijaksana dalam tata kelola dan mitigasi dampak sosial dan lingkungan dari PKS.

Secara normatif, perizinan PKS di sektor perkebunan kelapa sawit masih didasarkan pada aturan Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Pasal 7, izin usaha perkebunan terdiri dari IUP-B untuk budi daya kelapa sawit saja, IUP-P untuk pabrik kelapa sawit saja, dan IUP untuk budi daya dan pabrik kelapa sawit secara terpadu.

Meskipun prosedur untuk mendapatkan izin pabrik (IUP-P) harus dilakukan secara berjenjang di setiap tingkat pemerintahan dan dilengkapi dengan studi kelayakan teknis dan persyaratan yang sesuai. Namun, kata dia, dalam lingkungan tata kelola saat ini seringkali pabrik tanpa kebun didirikan dan beroperasi dengan izin yang diperoleh dengan cara yang meragukan. Ini menimbulkan banyak pertanyaan? Pabrik tanpa kebun menyebabkan deforestasi dan kerentanan terhadap pencurian.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kapasitas pengolahan terpasang pabrik kelapa sawit yang mengelola TBS dari hasil panen perkebunan kelapa sawit disesuaikan dengan pasokan TBS dari perkebunannya. Sebagai contoh, sebuah pabrik dengan kapasitas terpasang 30 ton per jam setara dengan hasil panen TBS dari sekitar 3.000 hektare perkebunan kelapa sawit.

Oleh karena itu, pabrik tanpa perkebunan hanya dapat didirikan dan izinnya dapat diberikan asalkan telah menandatangani perjanjian kerja sama atau kemitraan dengan pemasok atau produsen TBS, seperti petani kecil, koperasi, atau perkebunan kelapa sawit kecil di sekitar pabrik untuk mengamankan pasokan yang memadai ke pabrik.

Kapasitas terpasang pabrik tidak boleh melebihi tingkat basis pasokan yang dapat dijamin secara berkelanjutan. Kegagalan untuk mematuhi prinsip ini hanya akan menyebabkan pencurian tanaman dan dampak yang tidak diinginkan lainnya.

Selain itu, lokasi pabrik tanpa kebun harus diatur dengan jarak yang tidak terlalu dekat dengan pabrik yang memiliki kebun untuk menghindari persaingan yang tidak produktif. Namun, sering kali terjadi pada pabrik tanpa kebun, karena kurangnya pasokan bahan baku yang stabil dan berkelanjutan, pabrik tersebut mendorong pihak-pihak oportunis yang melihat peluang pasar TBS untuk membuka lahan untuk penanaman baru atau menjarah perkebunan yang ada di sekitar wilayah operasi pabrik. Ini berakibat pada penggundulan hutan dan munculnya kerentanan pencurian TBS.

Dikatakannya, pabrik tanpa kebun mulai mengancam pabrik kelapa sawit yang memiliki kebun dengan memprovokasi pencurian tanaman secara besar-besaran di perkebunan sekitar. Pabrik tanpa kebun sering kali dibangun tanpa studi yang memadai, yang juga memicu praktik persaingan yang tidak sehat dalam penetapan harga dan perdagangan TBS.

Kasus bisnis pabrik tanpa kebun cenderung spekulatif, berpandangan jangka pendek dan diatur untuk bersaing dengan pabrik-pabrik di sekitarnya dengan memberikan harga pembelian TBS yang relatif lebih tinggi.

Di sisi lain, pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang mengutamakan berondolan memacu petani untuk menjual berondolan secara paksa sehingga menyebabkan kualitas CPO yang rendah dengan FFA tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi ancaman besar bagi keberlanjutan pasokan dan kualitas CPO di daerah.

Selain itu, keberadaan pabrik kelapa sawit tanpa kebun memberikan insentif bagi masyarakat sekitar untuk membuka perkebunan kelapa sawit baru di lahan yang tersedia, termasuk di kawasan hutan yang dilarang, mengingat nilai ekonomi kelapa sawit. Maraknya pembukaan lahan baru di kawasan hutan telah memberikan citra buruk kepada kelapa sawit sebagai pendorong deforestasi. Sehingga, upaya untuk melepaskan kaitan antara kelapa sawit dan deforestasi menjadi sia-sia.

Pabrik kelapa sawit tanpa perkebunan, kata dia, jika tidak diatur dengan lebih ketat, akan berkembang pesat karena memiliki keuntungan bisnis yang menguntungkan, terutama nilai investasi dan risiko yang rendah, biaya operasional yang murah, dan biaya perizinan yang relatif murah.

“Sederhananya, proses perizinan dan pengoperasian pabrik tanpa kebun yang berpeluang mendapatkan keuntungan besar juga diperparah dengan adanya keterlibatan orang kuat yang semakin menyuburkan tumbuhnya pabrik tanpa kebun dengan dampak sosial dan lingkungan yang negatif, seperti semakin parahnya deforestasi dan pencurian hasil panen,” ujarnya.

Dampak sosial dan lingkungan yang tidak terkendali akibat menjamurnya pabrik kelapa sawit tanpa kebun, lanjutnya, harus segera diantisipasi melalui beberapa langkah. Mulai dari kajian dan tinjauan nasional terhadap produksi perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit tanpa kebun, tinjauan kebijakan dan persyaratan perizinan pabrik kelapa sawit tanpa kebun, serta penegakan hukum.

Kajian dan audit terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani, kapasitas pengolahan pabrik kelapa sawit yang ada, pemetaan secara detail dan keterjangkauan antara perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang sudah ada, serta pabrik kelapa sawit tanpa kebun dengan rantai pasoknya mutlak diperlukan.

Pemetaan kebun dan pabrik menjadi dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk kelayakan pabrik kelapa sawit. Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan pendirian pabrik kelapa sawit tanpa kebun, baik proses perizinan, kelayakan teknis operasional maupun mitigasi dampak sosial dan lingkungan.

Lokasi pabrik harus jauh dari pabrik yang sudah ada untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Pemerintah harus tegas untuk melarang pendirian PKS tanpa kebun di sentra-sentra kelapa sawit yang memiliki kapasitas pengolahan PKS yang memadai dan sebaran perkebunan rakyat yang terjangkau oleh PKS yang sudah ada.

Secara konsep, PKS tanpa kebun atau PKS berondolan perlu diubah formatnya menjadi PKS-kemitraan di mana PKS ini hanya dapat dibangun di daerah yang memiliki pasokan TBS yang cukup dari petani kecil, koperasi, atau perkebunan kecil yang belum memiliki pabrik dengan kapasitas yang tidak melebihi pasokan jangka panjang, serta bersedia berkomitmen untuk bermitra untuk jangka waktu yang ditetapkan.

Pedoman pendirian PKS-kemitraan harus didasarkan prinsip transparansi dan partisipasi semua pihak secara setara dengan melibatkan instansi pemerintah sebagai pengawas. Kapasitas PKS-kemitraan perlu dibatasi dan ditetapkan sesuai dengan kemampuan rantai pasok yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan dengan petani, koperasi atau perkebunan sawit sebagai pemasok bahan baku. Tidak adanya perjanjian kemitraan dapat digunakan sebagai dasar untuk mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang ada.

Penegakan hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pengaruh orang yang berkuasa dalam proses perizinan, serta memastikan bahwa pendirian PKS-kemitraan dilakukan sesuai prosedur di wilayah yang sesuai dampak sosial dan lingkungan yang minimal.

PKS-kemitraan yang dapat berperan dalam mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit rakyat dan memacu pertumbuhan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan bilamana semua risiko lingkungan dan kerentanan sosial dapat diatasi dengan baik. (ndu/k15)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Indra Zakaria
#kelapa sawit