PROKAL.CO, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 61% penambahan kapasitas pembangkit listrik berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu tertuang dalam Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN Persero 2025-2034 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
“Dokumen itu menyebutkan total penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 Gigawatt (GW) sampai tahun 2034. Dari angka itu, sekitar 61% atau lebih dari 42,39 GW berasal dari EBT,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, di Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Sumber lainnya, kata dia, berasal dari solusi penyimpanan energi (storage seperti baterai dan pumped hydropower). “Sisanya, sekitar 16,6 GW masih dari fosil. Terutama gas dan beberapa PLTU batubara lama dalam tahap penyelesaian konstruksi,” jelasnya.
Jenis Pengembangan EBT
Yuliot menjelaskan, secara spesifik terdapat beberapa jenis EBT yang akan dikembangkan. Di antaranya, Tenaga Surya/PLTS sebesar 17,1 GW; Tenaga Air (PLTA) + hidro besar kecil sebesar 11,7 GW. Berikutnya, Tenaga Angin (7,2 GW); Panas bumi (5,2 GW); dan Bioenergi serta proyek nuklir kecil juga dicadangkan (nuklir 0,5 GW).
“Pemerintah menetapkan langkah-langkah konkret yang tidak hanya bersifat jangka panjang, tetapi juga membumi dan bertanggung jawab secara sosial serta lingkungan,” kata dia.
Kementerian ESDM mencatat, Permen 10/2025 adalah regulasi yang diundangkan pada April 2025 lalu. Kebijakan tersebut menjadi roadmap resmi transisi energi sektor ketenagalistrikan.
Beberapa poin utama di dalam seperti berikut.
Pertama, melarang pembangunan PLTU baru kecuali sudah masuk RUPTL, atau PLTU “captive” (terintegrasi dengan industri) dengan syarat-syarat khusus.
Kedua, strategi transisi termasuk co-firing biomassa di PLTU, retrofitting fosil dengan teknologi.
“Seperti carbon capture & storage (CCS), memperkuat energi terbarukan variabel, dan memperluas penggunaan smart grid dan sistem penyimpanan energi,” papar dia.
Lebih jauh, Kementerian ESDM mencatat, satu aksi regulatif yang sudah mulai tampak nyata ialah persetujuan pensiun dini PLTU Cirebon I dengan kapasitas sekitar 650 MW. Hal itu dilakukan melalui fasilitas mekanisme transisi energi.
Pemerintah, lewat Permen 10/2025 dan RUPTL, mewajibkan agar ketika PLTU seperti Cirebon I akan disuntik mati, ada pengganti pembangkit EBT, kesiapan infrastruktur jaringan, dan studi kelayakan mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan, serta prinsip “transisi energi berkeadilan”.
“Artinya, tidak hanya keputusan administratif, tetapi juga pertimbangan sosial-ekonomi dan dampaknya bagi masyarakat,” sebut Yuliot.
Target dan Tantangan
Dalam dokumen RUPTL digambarkan bahwa target pemerintah sekitar 61% dari penambahan kapasitas pembangkit selama 2025-2034 adalah EBT. Hal ini tanpa memperhitungkan storage, sementara sisanya dari energi fosil.
Namun, terdapat kekhawatiran bahwa target bauran EBT nasional untuk 2025 (sekitar 23%) bisa meleset.
Data semester I-2025 menunjukkan realisasi investasi EBT baru senilai sekitar US$0,8 miliar. “Capaian ini belum cukup untuk mengejar target jika laju investasi tidak ditingkatkan. Selain itu, tantangan lainnya adalah kesiapan teknologi penyimpanan energi (storage), integrasi PLTS dan angin ke dalam jaringan listrik, serta skala investasi yang sangat besar. Diperlukan dukungan Independent Power Producers (IPP), skema pendanaan, regulasi tarif, dan insentif fiskal,” tutupnya. (*)