Ditolak DPRD Banjarmasin dan diprotes pelanggan, PDAM Bandarmasih menunda kenaikan tarif meteran air.
---
BANJARMASIN - Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi berjanji akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) penundaan tersebut.
"Ditunda sampai Desember nanti," ujarnya di Balai Kota (6/7). Sekali lagi ia menekankan, ini penyesuaian tarif, bukan kenaikan. Mengingat tarif tersebut tak pernah diperbarui sejak 2017 lalu, terlepas dari inflasi ekonomi.
Yudha mengakui, PDAM sangat membutuhkan penyertaan modal dari pemko guna peremajaan infrastruktur perusahaan.
Mengingat pemasukan dari pelanggan masih kecil sekali dan belum bisa diandalkan.
Suntikan modal dari APBD itu terganjal lantaran PDAM belum berubah status dari BUMD menjadi perumda, sesuai yang dituntut undang-undang.
"Kami berharap, penundaan ini bisa menarik perhatian DPRD untuk mempercepat penyertaan modal tersebut," jelas Yudha.
Ditanya soal kondisi finansial PDAM, Yudha mulai melihat tanda-tanda kemerosotan. Ia memprediksi, target setoran pendapatan asli daerah (PAD) 2021 takkan tercapai.
Plh Sekdako Banjarmasin, Mukhyar menimpali, enam bulan adalah waktu yang cukup untuk menuntaskan transisi status PDAM.
"Dalam kurun waktu itu, raperda yang mandek di DPRD bisa disahkan. Agar penyertaan modal bisa diselesaikan pemko," ujarnya.
Ke depan, bila penyertaan modal itu cukup untuk mengatasi masalah keuangan PDAM, bukan tak mungkin penundaan berubah menjadi pencabutan. "Maka kami meminta bantuan dewan," tutup Mukhyar.
Sementara itu, Direktur Operasional PDAM Bandarmasih, Supian mengungkap, tanpa penyesuaian biaya meteran, sejumlah proyek terpaksa ditunda. Minimal dipangkas.
Contoh, rencana pemasangan pipa sepanjang 100 meter, kemungkinan dicicil 50 meter dulu.
"Agar bisa bertahan sampai akhir tahun, kami harus efisiensi di semua sektor. Pengeluaran diperketat, bahkan dari hal terkecil seperti alat tulis kantor," bebernya.
Bukan karena DPRD Enggan Menolong
SELAMA hampir empat jam, direksi PDAM Bandarmasih rapat bersama DPRD Banjarmasin, kemarin (6/7).
Dihadiri Dirut PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi, pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
DPRD mendesak PDAM mencabut surat keputusan kenaikan tarif biaya pemeliharaan meteran air tersebut.
"Intinya, dewan sepakat SK itu dicabut," tegas Matnor.
Baginya, tak ada bedanya antara kenaikan tarif meteran dan tarif air. Sama-sama membebani masyarakat. Apalagi di tengah perekonomian yang limbung dihantam pandemi.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, PDAM tak semestinya mengambil keputusan sepenting itu tanpa membahasnya dengan dewan.
Ia mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum. "Coba cek pasal 27 ayat 2, disebutkan harus dibahas bersama dewan," tegasnya.
Lalu, bagaimana nasib penyertaan modal untuk PDAM? Matnor menegaskan, DPRD bukannya enggan menolong PDAM. Tapi memang tak bisa dan tak boleh.
Perlu payung hukum, sementara raperdanya belum selesai digodok. Terganjal karena tak ada data aset PDAM yang terbaru. Sedangkan DPRD sudah jauh-jauh hari meminta PDAM untuk menginventarisirnya.
Ketua Komisi II, Faisal Hariyadi menambahkan, selama belum ada penyertaan modal, PDAM disarankan untuk menunda proyek non prioritas. Agar bisa dialihkan untuk menutupi biaya operasional.
Ia juga berharap, selaku pemilik PDAM, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mau membuka jalur komunikasi dengan DPRD.
"Dengan diskusi, win-win solution bisa dicari," kata politikus PAN itu. (gmp/war/fud/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria