Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

uki-Berau Post • Jumat, 8 Juli 2022 - 16:34 WIB
FOTO BERSAMA: Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye saat turut menghadiri Monev Inpres 2/2021 di Kaltim dan Kaltara, belum lama ini.
FOTO BERSAMA: Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye saat turut menghadiri Monev Inpres 2/2021 di Kaltim dan Kaltara, belum lama ini.

BALIKPAPAN - Tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden beserta Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah) terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.

 

Untuk melihat sejauh mana Inpres Ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Balikpapan, Selasa (5/7) lalu.


Andie Megantara dalam sambutannya mengatakan, pada prinsipnya setiap orang warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangakan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

 

“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” tegas Andie.

 

Selanjutnya, Horas Mauritz Panjaitan dalam sambutannya juga menjelaskan, masih terdapat Pemkab/Pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

"Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/ RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” beber Horas.

 

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di Kaltim mencapai 67 persen dan sebesar 51 persen untuk Kaltara dari seluruh potensi tenaga kerja yang ada.

 

Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi pemda provinsi/ kabupaten/kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres. Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.

 

“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” ujar Zainudin.

 

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani selaku tuan rumah dalam kegiatan tersebut menambahkan, dengan terlindungnya para pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan, maka turut meningkatkan coverage kepesertaan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia” tutur Rini.

 

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, di Kabupaten Berau sendiri masih terdapat potensi tenaga kerja yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diantaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Permusyawaratan Kampung dan pengurus RT yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

 

"Serta pekerja rentan yang jumlahnya masih cukup banyak yakni 19.900 pekerja” ungkap Sonny.

 

Sonny mengakui perlu dukungan dari berbagai pihak, baik Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Berau terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi belum mampu membayar iuran.

 

“Dukungan dari Pemerintah Daerah diawali dengan mendaftar dan membayar iuran selama 1 tahun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 100 orang nelayan," terangnya.

 

Selain itu, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Lati dan BUMA Binungan, PT. Inhutani dan PT. Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK Group) juga menjadi pelopor dari pihak perusahaan yang berpartisipasi pada kegiatan Peduli Pekerja Rentan, melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membayar iuran pekerja rentan sebesar Rp16.800 per orang per bulannya.

 

"Saya berharap anggota DPRD, BPK dan pengurus RT dapat teranggarkan iuran program BPJAMSOSTEK, minimal JKK dan JKM. Serta BUMN, BUMD dan perusahaan swasta lainnya, untuk turut berpartisipasi dalam program Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, takmir masjid, dan lain-lain," harapnya.

 

Di samping itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga berkomitmen mendukung program kegiatan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) 2 tahun 2021 dan upaya percepatan implementasinya. (mar/adv/sam)

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial