Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ekspor di Atas USD 250 Ribu, Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri

izak-Indra Zakaria • 2023-07-29 12:56:46
KEWAJIBAN BARU: Sektor pertambangan menjadi penghasil nilai ekspor tertinggi yang mencapai 44 persen atau USD 129 miliar dari total nilai ekspor Indonesia.
KEWAJIBAN BARU: Sektor pertambangan menjadi penghasil nilai ekspor tertinggi yang mencapai 44 persen atau USD 129 miliar dari total nilai ekspor Indonesia.

JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri minimal tiga bulan hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD 250 ribu.

"Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal USD 250 ribu per dokumen. Jadi, artinya jika di bawah itu tidak diwajibkan," kata Airlangga dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor, Jumat (28/7).

Dia memastikan, aturan kewajiban penyimpanan DHE tidak akan dikenakan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada PPE USD 250 ribu atau lebih wajib menempatkan DHE minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya berlaku 1 Agustus 2023. Selain diwajibkan menyimpan minimal 30 persen, DHE harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan.

Airlangga menjelaskan aturan baru ini berlaku untuk empat sektor yang telah ditetapkan. Meliputi pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Dari total ekspor Indonesia, dia menyebut, potensi yang bisa diraih mencapai USD 60–100 miliar.

"Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi USD 9 miliar, ini hitungan Pak Gubernur (BI). Jadi, antara USD 60 miliar sampai USD 100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya.

Lebih rinci Airlangga menyebut, sektor pertambangan merupakan sektor penghasil nilai ekspor tertinggi yang mencapai 44 persen atau USD 129 miliar dari total nilai ekspor Indonesia. Utamanya, lini usaha batu bara mendominasi hampir 36 persen dari sektor pertambangan.

Kemudian, sektor perkebunan tercatat 18 persen atau USD 55,2 miliar dengan komoditas terbesar yakni kelapa sawit, yang dapat menyumbang sebesar 27,8 miliar dolar. Ketiga, dari sektor perhutanan USD 11,9 miliar atau 4,1 persen dengan industri terbesar yaitu industri pulp dan kertas. Sektor terakhir, yaitu perikanan dengan nilai USD 6,9 miliar.

"PP Nomor 36 ini mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kualitas daripada SDA, serta tentunya untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," tandasnya. (ndu/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria