Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Telusuri Dugaan Kartel Tiket Pesawat, Setelah Panggil Tujuh Maskapai, KPPU Konfrontasi Agen Travel

Indra Zakaria • Senin, 8 April 2024 - 16:34 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan harga bahan bakar dan komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai. Namun, bisa juga karena perilaku anti-persaingan yang dilakukan maskapai penerbangan.

 

BALIKPAPAN-Maskapai penerbangan niaga akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kenaikan harga tiket yang terjadi di momen tertentu, seperti Idulfitri. Namun, dari tujuh maskapai yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan, hanya PT Batik Air Indonesia yang absen dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga Jumat (5/4).

Untuk diketahui, ada tujuh maskapai penerbangan niaga yang sebelumnya dipanggil KPPU. Yaitu PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air. PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara 26 Maret hingga 2 April 2024.

KPPU juga mengundang Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Dalam keterangan tertulisnya kemarin, anggota KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, KPPU ingin memastikan kepatuhan tujuh maskapai penerbangan tersebut atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terutama yang berkaitan dengan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

“Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis. Setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta. Agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” katanya. Sementara itu, terkait penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini, KPPU masih mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kemenhub.

Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai. Namun bisa juga karena oleh perilaku anti-persaingan atau dugaan kartel yang dilakukan maskapai penerbangan.

“Terutama setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal 18 September 2023,” katanya.

Dalam pertemuan dengan maskapai penerbangan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah Lebaran. Setelah pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.

 Seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, dan frekuensi penerbangan. Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi putusan KPPU tersebut. Sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antarmaskapai.

“Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada,” katanya.

 

PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2019

 

Untuk diketahui, berdasarkan putusan pada 23 Juni 2020 itu, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi. Serta tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi terlapor. Pada proses persidangan Majelis Komisi, KPPU menemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar-para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi. KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah. Dari temuan KPPU, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018.

Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kemenhub. Hasilnya, KPPU kemudian menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

 

       Tetap Dibeli meski Mahal

Pada bagian lain, Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aris Wibowo mengatakan, kenaikan tarif pesawat udara, terutama pada musim liburan, seperti halnya libur Lebaran 2024, diperkirakan akan meningkat seperti tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tarif ini adalah hal yang wajar karena pada musim Lebaran terjadi lonjakan jumlah penumpang yang jauh lebih tinggi dibandingkan hari biasa. Berbeda dengan libur lainnya, Lebaran memiliki makna penting bagi masyarakat Indonesia yang memiliki budaya mudik.

Sebagian besar masyarakat rela membayar lebih mahal agar dapat berkumpul dengan keluarga. “Hal inilah yang membuat mereka mau membayar tarif pesawat udara meskipun mahal, terutama untuk perjalanan antarpulau seperti dari Balikpapan dan Samarinda ke kota-kota di Pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang, Jogjakarta, dan Jakarta. Masyarakat yang menempuh perjalanan antarpulau hanya memiliki pilihan moda transportasi laut. Dengan waktu yang lama-relatif ekonomis. Dan moda transportasi udara yang jauh lebih cepat-mahal,” ujarnya kepada Kaltim Post.

Kenaikan tarif angkutan udara, lanjut Aris, sepanjang masih memenuhi regulasi dan masih di bawah tingkat kemampuan membayar masyarakat seharusnya tidak menjadi isu. Akan tetapi, apabila kenaikan tarif ini yang jauh di atas ambang batas sehingga masyarakat tertentu saja yang dapat menikmati perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Pemerintah perlu mengawasi tren kenaikan tarif angkutan udara dan memberi anjuran kepada maskapai penerbangan. Agar mempertahankan kenaikan tarif yang masih wajar,” pesan dia. (kip/riz/k16)

Editor : Indra Zakaria
#kppu #penerbangan