Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pertamini Buka Peluang Dilegalkan, Gimana Caranya?

Redaksi Sapos • 2024-05-31 17:15:00
SEMAKIN BERTEBARAN. Keberadaan pertamini di Kota Samarinda kini bisa ditemukan di setiap ruas jalan. (MELI/SAPOS)
SEMAKIN BERTEBARAN. Keberadaan pertamini di Kota Samarinda kini bisa ditemukan di setiap ruas jalan. (MELI/SAPOS)

Prokal.co - Sejak 30 April lalu Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitan keputusan yang isinya membuat gempar para pedagang BBM eceran dan Pertamini.

Ikhwal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahak Bakar Minyak (BBM) Ecaran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Meski berjudul larangan, namun isinya justru memberi kesempatan bagi para pedagang untuk melegalkan usahanya, dengan catatan harus memenuhi izin.

Keputusan ini dinilai masih abu-abu, lantaran sebelumnya usaha seperti ini dianggap membahayakan dan beroperasi secara ilegal. Belakangan justru Pemkot Samarinda membuka diri agar para pedagang mengurus perizinan.

Hal kemudian dibahas kembali bersama sekumpulan pedagang yang bersatu menjadi Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM). 

Dalam pertemuannya bersama pedagang pada Senin (27/5), Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa para pedagang tetap harus mengurus izin dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Karena pemerintah pusat telah mendelegasikan ke sana, setelah itu baru mengurus OSS (Online Single Submission), dan terakir untuk ruang lingkup daerah seperti izin persetujuan tetangga dan lainnya,” ujar Andi Harun. 

Sehingga ia tetap mengarahkan kepada para pedagang untuk menempuh perizinan yang telah dijelaskan dalam SK pada 30 April lalu. Ke depannya memang bakal ada surat edaran sebagai turun dari SK yang nantinya akan disosialisasikan kembali pada masyarakat.

Ia tak menampik, pihaknya masih memberi keringan selama perizinan tersebut memang menjadi kewengan Pemkot Samarinda. Namun ia berjanji akan membantu pedagang agar bisa berkomunikasi dengan BPH Migas.

“Tapi kami tetap mengingatkan agar usaha itu tidak mengganggu keselamatan banyak jiwa,” sebutnya. Sebelumnya Wakil Ketua P2SM, Andi Patongai membeberkan saat ini sejak adanya SK larangan yang dikeluarkan wali kota, omzet pedagang cukup terguncang.

Namun usai bertemu wali kota Senin lalu, pihaknya sedikit mendapat angin segar, lantaran ada arahan dari pemerintah untuk melengkapi izin. Inti pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa usaha mereka sebenarnya diperbolehkan untuk dilanjutkan selama memenuhi izin.

“Kami siap saja bekerja sama dengan pemerintah, mengikuti kebijakan yang ada,” ujar Andi yang berjualan di Jalan M Said. Dia menyebut saat ini sudah ada 1.018 penjual yang tergabung dalam komunitas ini. Sehingga ia menekankan bahwa pemerintah juga harus hadir untuk memberikan keringanan terhadap usaha masyarakat.

“Kalau ini tidak direspon justru akan berbahaya, karena ini menyangkut usaha orang banyak. Samarinda akan goyang, karena massa kami juga besar,” pungkasnya. (hun/nha)

Editor : Indra Zakaria