Dalam pertemuannya bersama pedagang pada Senin (27/5), Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa para pedagang tetap harus mengurus izin dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Karena pemerintah pusat telah mendelegasikan ke sana, setelah itu baru mengurus OSS (Online Single Submission), dan terakir untuk ruang lingkup daerah seperti izin persetujuan tetangga dan lainnya,” ujar Andi Harun.
Sehingga ia tetap mengarahkan kepada para pedagang untuk menempuh perizinan yang telah dijelaskan dalam SK pada 30 April lalu. Ke depannya memang bakal ada surat edaran sebagai turun dari SK yang nantinya akan disosialisasikan kembali pada masyarakat.
Ia tak menampik, pihaknya masih memberi keringan selama perizinan tersebut memang menjadi kewengan Pemkot Samarinda. Namun ia berjanji akan membantu pedagang agar bisa berkomunikasi dengan BPH Migas.
“Tapi kami tetap mengingatkan agar usaha itu tidak mengganggu keselamatan banyak jiwa,” sebutnya. Sebelumnya Wakil Ketua P2SM, Andi Patongai membeberkan saat ini sejak adanya SK larangan yang dikeluarkan wali kota, omzet pedagang cukup terguncang.
Namun usai bertemu wali kota Senin lalu, pihaknya sedikit mendapat angin segar, lantaran ada arahan dari pemerintah untuk melengkapi izin. Inti pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa usaha mereka sebenarnya diperbolehkan untuk dilanjutkan selama memenuhi izin.
“Kami siap saja bekerja sama dengan pemerintah, mengikuti kebijakan yang ada,” ujar Andi yang berjualan di Jalan M Said. Dia menyebut saat ini sudah ada 1.018 penjual yang tergabung dalam komunitas ini. Sehingga ia menekankan bahwa pemerintah juga harus hadir untuk memberikan keringanan terhadap usaha masyarakat.
“Kalau ini tidak direspon justru akan berbahaya, karena ini menyangkut usaha orang banyak. Samarinda akan goyang, karena massa kami juga besar,” pungkasnya. (hun/nha)