Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Akibat Izin Ekspor Tidak Keluar, Harga Kratom di Tingkat Petani Anjlok

Indra Zakaria • Rabu, 5 Februari 2025 - 12:31 WIB
Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/Teofilusianto Timotius
Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/Teofilusianto Timotius

Dampak belum keluarnya PE (Persetujuan Ekspor) dari Menteri Perdagangan, harga kratom di tingkat petani di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat ikutan anjlok. Sebanyak 18.392 petani tersebar di 23 kecamatan, data Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu tahun 2022, ikutan merasakan dampaknya.

Untuk mencari jalan keluarnya DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD Provinsi Kalbar dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar mengadakan pertemuan, Selasa(4/2) di Gedung DPRD Kalbar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid kepada Pontianak Post. "Kami (DPRD Kapuas Hulu) hadir ke DPRD Kalbar menjawab kegelisahan petani kratom di Kapuas Hulu. Sebab, secara harga sekarang di tingkat pembeli jauh berkurang. Awalnya beberapa bulan lalu, tahun 2024 berkisar Rp 25-27 ribu per kilogram. Sekarang hanya Rp 14-17 ribu per kilogram," ucapnya di Pontianak.

Menurut Politisi NasDem Kapuas Hulu ini anjloknya harga kratom di tingkat petani Kapuas Hulu karena dampak dari ketatnya aturan PE, yang belum dikeluarkan Mendag Budi Santoso ke pengusaha (eksportir kratom).

Sehingga ratusan dan mungkin ribuan kontainer kratom dari Kalbar masih menumpuk di Gudang-Gudang dan Pelabuhan di Jakarta, Surabaya bahkan di Kota Pontianak. "Sudah 4 bulan hampir 5 bulan, barang tersebut (kratom) asal Kalbar tidak bisa berangkat ke tujuan negara ekspor semacam Amerika Serikat," jelasnya.

Penumpukan kontainer kratom ikut mempengaruhi daya beli pembeli ke konsumen (petani kratom). Pembeli tidak berani membeli Kembali ke para petani di Kapuas Hulu. "Makanya, kami (DPRD Kapuas Hulu) mengadu kesini, berharap proses PE dari Mendag segera dikeluarkan. Sehingga ekspor berjalan. Dan aktivitas jual beli masyarakat kratom di Kapuas Hulu bisa dilakukan seperti biasanya," kata Ketua DPD NasDem Kapuas Hulu ini.'

Dalam rapat konsultasi DPRD Kapuas Hulu ke Komisi II DPRD Kalbar dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kalbar, pihaknya juga memperjuangkan untuk menetapkan harga minimal dan maksimal komoditi kratom.

Memang sebelumnya, tahun 2024 Pemkab Kapuas Hulu mengeluarkan Perda Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom.

Hanya saja isi dalam perda tersebut tak mengatur harga tertinggi atau terendah tanaman kratom, seperti tanaman sawit. "Lebih kepada tata niaga dan tata Kelola tanaman kratom. Makanya, kami (DPRD Kapuas Hulu) berharap harga tertinggi atau terendah kratom nantinya bisa diatur lewat Perbup atau Pergub. Itu sih harapan kami mewakili suara petani Kratom di Kapuas Hulu," jelasnya.

Abdul Hamid khawatir andai persoalan begini tidak dibenahi dari sekarang, harga kratom di Kalbar rentan hancur-hancuran. Dia ingat bagaimana jeruk kebanggaan Sambas, Kalbar hanya jadi sejarah.

Maka dari itu, DPRD Kapuas Hulu membutuhkan kepastian dan keberlanjutan tanaman rakyat ini kedepannya. "Kami (DPRD Kapuas Hulu), menyadari bahwa kratom ini di lembaga pemerintah masih ada pro dan kontra. Narasi atau pendapat lembaga-lembaga tersebut berbeda-beda. Dari BPOM, BNN, Kemenkes, Kemendag, Kementriaan Pertanian dan lainnya," pungkas dia.

Sementara, Fransiskus Ason, Ketua Komisi II DPRD Kalbar ikut menyoroti persoalan kratom terkait ekspornya, tepatnya PE (Persetujuan Ekspor) yang belum dikeluarkan Kemendag. Namun dia memperoleh informasi bahwa Kalbar mendapatkan kuota 25 persen. Hanya jadi pertanyaan diambil dari mana kuota (jatah) tersebut. "Apakah dari produksi. Atau apalah. Kami (Komisi II) tak tahu persis estimasi hitungannya," kata dia.

Kabarnya juga kuota ekspor tersebut diperuntukan untuk menstabilkan harga kratom di pasaran luar negeri. Sehingga tak merugikan para petani dan pengusaha kratom. Tetapi pembatasan kuota juga berpengaruh terhadap supply demand.

"Kan hukum pasar, supply banyak otomatis harga di tingkat petani rendah. Pun begitu sebaliknya, demand tinggi supply sedikit, harga bakalan meroket tajam," ucapnya.

Pembatasan ekspor, jangan juga memunculkan cerita ada yang melakukan monopoli. Istilahnya muncul "mafia kratom" ditengah sengkarutnya persoalan tanaman dengan nama latin Mitragyna Speciosa ini di tingkat ekspor.

Aktivitas ekonomi petani, pengecer dan pengusaha kratom harus tetap berputar. Cerita-cerita lama bahwa Kalbar pernah unggul di bidang pertanian, seperti Jeruk Sambas jangan muncul di tanaman kratom. "Itu yang kami tidak mau, dan terus membela petani kratom Kalbar ini," ujarnya.

Ason melanjutkan bahwa tanaman kratom di Kalbar ini terbilang unik. Tanaman endemik ini tetap harus dipertahankan, demi keberlanjutan ekonomi rakyat Kalbar. Jangan sampai terulang kisah masa lalu. Dulu Thailand dan Vietnam belajar bertani ke Indonesia

Namun sekarang pertanian dan perkebunan mereka (Thailand) justru lebih maju dan modern. Terlebih, regulasi dan dukungan pemerintah mereka sangat kentara. "Makanya, kami (Komisi II) sangat mendukung petani kratom Kalbar.Selain kepentingan untuk petani, juga peningkatan pendapatan negara dan daerah," kata dia.

Disisi lain, politisi Golkar Kalbar ini menyebutkan bahwa persaingan kratom dari Kalbar, Indonesia juga muncul dari negara tetangga Thailand dan mungkin vietnam. Jangan sampai Thailand memanfaatkan kekosongan tak bisa memberangkatkan ratusan atau ribuan kontainer tertahan di gudang dan Pelabuhan di Jakarta, Pontianak dan Surabaya.

"Lalu, barang-barang mereka (pengusaha kratom Thailand) yang memenuhi kekosongan tersebut untuk ekspor luar negeri. Apes lagi pengusaha dan petani kratom di Kalbar," katanya dengan nada khawatir.(*)

 

Editor : Indra Zakaria