Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Industri Sawit Sumbang APBN Rp88 Triliun, Tapi Pekerja Kebun Sawit Banyak Masih Miskin

Redaksi • 2025-04-24 11:45:00
Panen sawit di Indonesia melimpah, namun banyak pekerja sawit yang hak-haknya tidak terpenuhi karena mereka masuk dalam kategori Buruh Harian Lepas (BHL).
Panen sawit di Indonesia melimpah, namun banyak pekerja sawit yang hak-haknya tidak terpenuhi karena mereka masuk dalam kategori Buruh Harian Lepas (BHL).

 

Indonesia kembali mengukuhkan posisinya sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, dengan total produksi mencapai 46,5 juta metrik ton pada tahun 2024. Angka ini setara dengan 58% dari total produksi sawit global, mempertegas peran strategis industri ini dalam ekonomi nasional.

Pada tahun 2023, kontribusi industri kelapa sawit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp88 triliun, yang berasal dari:

Sektor perpajakan: Rp50,2 triliun

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp32,4 triliun

Bea keluar: Rp6,1 triliun

Tindak Tegas Produsen

Kalimantan Barat, sebagai salah satu provinsi dengan perkebunan sawit terbesar di Indonesia, memiliki lahan sawit hampir 1,5 juta hektare dan menyerap jutaan tenaga kerja. Namun, menurut Try Harysantoso, Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

“Kalimantan Barat punya potensi besar dalam pengembangan sawit. Tapi kita juga ingin memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan dan kondisi kerja yang layak,” ujarnya.

Laporan Global Slavery Index 2023 memperkuat kekhawatiran tersebut, menempatkan Indonesia di posisi ke-10 dalam daftar negara dengan jumlah perbudakan modern terbanyak—lebih dari 1,8 juta orang, termasuk yang bekerja di sektor sawit.

Buruh Harian Lepas Tak Terlindungi, Pemerintah Daerah Bergerak

Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, menyebut bahwa mayoritas pekerja sawit di lapangan masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), yang tidak memiliki jaminan hak-hak dasar seperti upah layak, BPJS, atau cuti.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Hermanus, mengakui adanya berbagai persoalan di 12 kabupaten/kota yang memiliki sekitar 438 perkebunan sawit di provinsi tersebut.

“Kami terus melakukan pembinaan, baik edukatif maupun represif. Tujuannya agar perusahaan patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan tidak mengeksploitasi pekerja,” kata Hermanus.

Yayasan IJMI dalam waktu dekat akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi di lapangan, bekerja sama dengan perusahaan dan aparat setempat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih berkelanjutan dan menyeluruh bagi para pekerja sawit. “Lewat sejumlah inisiatif, kami ingin mendukung transformasi industri sawit agar tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga adil secara sosial,” pungkas Try Harysantoso.(jpg)

 

Editor : Indra Zakaria
#sawit