SAMARINDA– Pusat Pembelajaran & Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) LAN RI merilis hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah yang melibatkan 693 pelaku usaha dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Hasil survei ini diekspos pada Senin (15/9/2025) melalui Zoom dan dihadiri 342 peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, dunia usaha, KADIN, dan HIPMI.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan-Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Agus Sudrajat, menyampaikan bahwa hasil survei ini mencerminkan suara langsung para pelaku usaha mengenai kondisi iklim investasi di daerah. “Survei ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat daya tarik investasi sekaligus mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi investor. Dengan demikian, iklim usaha di Indonesia dapat semakin kompetitif, transparan, dan inklusif,” ujarnya.
Temuan Utama Survei
Survei ini menemukan bahwa daya tarik utama daerah bagi investor masih bertumpu pada pasar yang potensial dan luas (24,1%), sumber daya alam yang melimpah (21,3%), serta harapan adanya kemudahan berusaha (19,3%). Faktor-faktor ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki daerah untuk menarik investasi.
Namun, para pelaku usaha juga mengidentifikasi sejumlah hambatan yang mengganggu iklim usaha. Hambatan terbesar adalah biaya operasional yang tinggi (24,5%), disusul oleh proses perizinan yang rumit dan memakan waktu (18,6%), serta ketidakpastian kebijakan dan regulasi (16,6%). Dari sisi sektor, industri pengolahan (26,8%) menjadi sektor yang paling sulit untuk investasi, diikuti oleh pertambangan dan energi (17,1%), serta pariwisata dan ekonomi kreatif (14,6%).
Adapun alasan utama kesulitan di sektor-sektor tersebut adalah infrastruktur yang terbatas (30,3%), adanya tekanan dari pihak tertentu/ premanisme (21,2%), serta konflik lahan (18,2%).
Rekomendasi Kebijakan
Sebagai tindak lanjut dari hasil survei, Pusjar SKPP LAN RI merekomendasikan kombinasi kebijakan umum dan kebijakan inovatif untuk memperbaiki iklim investasi di daerah. Dari sisi kebijakan umum, langkah yang dapat segera dilakukan pemerintah daerah antara lain penyederhanaan prosedur perizinan melalui layanan satu pintu (one stop service), pemberian keringanan pajak/retribusi termasuk pembebasan pajak awal investasi, serta promosi potensi daerah melalui pameran, portal informasi, dan slogan investasi yang menarik. Selain itu, pelatihan vokasi yang terhubung dengan kebutuhan industri (link and match) dan penertiban untuk menjamin keamanan serta ketertiban usaha juga dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi investor.
Di sisi lain, diperlukan pula kebijakan inovatif yang lebih progresif, seperti penerapan Investment Concierge Service untuk layanan personal bagi investor, regulatory sandbox untuk uji coba regulasi yang adaptif, serta sistem rating investasi daerah sebagai instrumen transparansi. Kebijakan insentif juga perlu diarahkan berbasis kinerja, misalnya melalui performance-based incentive dan green incentive untuk investasi ramah lingkungan. Selain itu, pengembangan kawasan ekonomi tematik, One Map Investment Portal, dan promosi digital seperti VR/AR virtual tour dapat menjadi daya tarik baru bagi investor.
Tidak kalah penting, daerah juga disarankan membangun talent pool berbasis aplikasi agar investor mudah mengakses tenaga kerja, memperkuat co-training antara pemerintah daerah dan investor, serta memastikan penyelesaian sengketa yang cepat melalui Smart Dispute Resolution Center dan unit layanan keamanan investasi. Seluruh rekomendasi ini ditopang oleh skema pembiayaan daerah yang kompetitif, termasuk pembentukan Investment Guarantee Fund khusus sektor prioritas dan Public Private Innovation Fund untuk mendukung start-up lokal maupun hilirisasi produk daerah. (*)
Editor : Indra Zakaria