JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari sektor keuangan nasional. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan OJK melalui keterangan tertulis pada Jumat (30/1/2026).
Langkah Mirza ini menyusul pengunduran diri massal yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta jajaran pengawas pasar modal pada hari yang sama. Fenomena ini dipicu oleh guncangan di pasar saham pasca terjadinya trading halt (penghentian sementara perdagangan) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada 28-29 Januari kemarin.
Tanggung Jawab Moral Atas Insiden IHSG
Selain Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara, pejabat lain yang turut mundur adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner DKTK I.B. Aditya Jayaantara. Mahendra menegaskan bahwa keputusan kolektif ini merupakan bentuk tanggung jawab moral atas dinamika luar biasa yang terjadi di pasar keuangan akibat penyesuaian kebijakan MSCI.
"Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan," tegas Mahendra Siregar dalam pernyataan resminya.
Meskipun pucuk pimpinan mengundurkan diri, OJK memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tidak akan terganggu. Seluruh agenda strategis dan kebijakan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah tata kelola yang telah diatur dalam UU P2SK.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai mekanisme transisi guna memastikan kesinambungan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri keuangan tetap terjaga. OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas di tengah masa transisi kepemimpinan ini.(*)
Editor : Indra Zakaria