Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kritik Tajam Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif 19 Persen Disebut Kedok Beban Sepihak

Indra Zakaria • 2026-02-21 08:25:00

Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)

 

JAKARTA — Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump kini menuai polemik di ruang publik. Meski pemerintah menonjolkan narasi tarif resiprokal 19 persen sebagai pencapaian besar, sejumlah kritikus dan warganet menilai isi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) tersebut justru sangat merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Kritik keras datang dari media sosial, salah satunya melalui utas viral akun X @rbpermana yang menyebut bahwa tarif 19 persen hanyalah "kedok". Menurutnya, substansi perjanjian tersebut justru didominasi oleh kewajiban sepihak (unilateral obligation) dari Indonesia kepada AS tanpa timbal balik yang setara.

Ancaman terhadap Hilirisasi dan Regulasi Domestik

Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah kewajiban Indonesia untuk menghapus larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel, ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai bertabrakan langsung dengan semangat hilirisasi industri dan rezim UU Minerba yang telah berjalan sejak 2009. Tak hanya itu, aturan pembatasan kepemilikan usaha tambang serta kewajiban divestasi bagi perusahaan AS dikabarkan bakal dihapuskan.

Sektor ketenagakerjaan juga tak luput dari dampak kesepakatan ini. Beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan disebut-sebut harus direvisi demi memenuhi tuntutan AS, mulai dari pelonggaran aturan outsourcing, PKWT tanpa batas waktu, hingga pengecualian UMR bagi usaha menengah.

Benturan Aturan Halal hingga Impor Pakaian Bekas

Kewajiban lain yang memicu perdebatan adalah pengecualian produk manufaktur dan kosmetik asal AS dari kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, Indonesia disebut wajib membuka kembali keran impor pakaian bekas dari Negeri Paman Sam, yang berarti pemerintah harus membongkar regulasi larangan impor baju bekas yang selama ini ditegakkan untuk melindungi industri tekstil lokal.

Di sektor farmasi, Indonesia diwajibkan menerima prior marketing approval dari FDA Amerika Serikat sebagai syarat izin edar tanpa adanya perlakuan timbal balik bagi otoritas kesehatan Indonesia.

Isu kedaulatan digital juga ikut terseret, di mana kewajiban penyimpanan data (data storage) di dalam negeri untuk sistem pembayaran harus dihapuskan bagi perusahaan AS. Hal ini dinilai berpotensi bertabrakan dengan regulasi Bank Indonesia terkait sistem pembayaran.

Lebih jauh, Indonesia dilaporkan wajib memfasilitasi investasi keluar (outbound investment) ke AS minimal senilai USD 10 miliar. Nilai ini mencakup investasi di wilayah West Coast untuk meningkatkan daya saing batu bara AS serta keterlibatan dalam proyek PLTN di Kalimantan melalui skema kemitraan pemerintah dan swasta (PPP) bersama AS dan Jepang.

Mengenai narasi tarif 19 persen, kritikus mengingatkan bahwa angka tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam praktiknya, tarif tersebut bersifat kumulatif dengan tarif Most Favored Nation (MFN) serta bea masuk tambahan seperti anti-dumping. Sebagai contoh, komoditas udang beku bisa terkena beban total hingga 22,8 persen setelah akumulasi berbagai instrumen pajak.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan detail naskah perjanjian dari pemerintah untuk menanggapi kekhawatiran mengenai hilangnya posisi tawar Indonesia di hadapan raksasa ekonomi dunia tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria