Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mahkamah Agung AS "Anulir" Tarif Trump, Indonesia Punya Celah Emas Tekan Balik Gedung Putih

Redaksi Prokal • 2026-02-21 14:15:00

Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)

PROKAL.CO— Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dinilai menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi perdagangan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa pembatalan ini membuka celah bagi negara mitra dagang untuk meninjau kembali kesepakatan yang sebelumnya dianggap merugikan ekonomi domestik.

Faisal menekankan pentingnya bagi pemerintah Indonesia untuk mencermati ulang sejumlah poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurutnya, banyak konsekuensi buruk yang akan menghantam ekonomi nasional jika poin-poin dalam perjanjian tersebut dijalankan tanpa perubahan. Situasi hukum di Amerika Serikat saat ini memberikan posisi tawar baru bagi Indonesia untuk memperbaiki klausul-klausul yang tidak menguntungkan dalam kerja sama bilateral tersebut.

Meskipun Mahkamah Agung AS telah memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Faisal mengingatkan bahwa ketidakpastian masih sangat tinggi. Hal ini dikarenakan langkah cepat Trump yang langsung mengalihkan basis hukum tarifnya ke regulasi lain demi mempertahankan agenda proteksionismenya. Dinamika ini menunjukkan bahwa tarif impor akan tetap ada, meskipun mungkin dengan besaran yang berbeda dari rencana semula.

Indonesia diharapkan tetap jeli melihat perkembangan prosedur hukum di Washington, mengingat Trump masih bersikeras menggunakan tarif sebagai instrumen utama dalam agenda "America First". Bagi pemerintahan Trump, kebijakan ini bukan sekadar urusan pajak, melainkan alat negosiasi untuk memaksa negara mitra memberikan konsesi yang lebih besar demi menghidupkan kembali manufaktur AS dan menekan utang nasional mereka.

Kondisi yang sangat dinamis ini menuntut respon cepat dari para pemangku kebijakan di Jakarta. Faisal menegaskan bahwa renegosiasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak buruk kesepakatan perdagangan yang dipaksakan di bawah bayang-bayang ancaman tarif global. (*)

Editor : Indra Zakaria