PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) meluncurkan buku Rekam Jejak Energi Migas Kalimantan dan Sulawesi.
Peluncuran buku ini jadi momentum diskusi menarik mengenai peran migas di tengah dorongan global menuju energi bersih.
Juga seputar fase refleksi sekaligus persiapan menghadapi era transisi energi.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, mengatakan buku ini disusun sebagai dokumentasi perjalanan industri hulu migas yang selama ini menjadi salah satu penopang utama produksi energi nasional.
Dalam peluncuran itu, Azhari Idris, didampingi sejumlah tokoh sebagai pembicara.
Yakni, Wali Kota Balikpapan periode 2011–2021, Rizal Effendi; General Manager Pertamina Hulu Mahakam, Setyo Sapto Edi; Ketua STT Migas Balikpapan, Lukman.
Diskusi dipandu Direktur Balikpapan TV, Wiji Winarko.
“Publikasi dalam buku ini memuat berbagai catatan penting. Mulai capaian operasional lapangan migas, pembenahan tata kelola industri, hingga dinamika hubungan antara perusahaan energi dan masyarakat di sekitar wilayah kerja,” kata Azhari Idris.
Diskusi juga menyoroti posisi sektor migas yang masih vital dalam menjaga ketahanan energi nasional selama proses transisi menuju energi terbarukan.
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai masa depan migas semakin menguat.
Di satu sisi, ekspansi energi hijau diprediksi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Namun, pelaku industri menilai minyak dan gas tetap memiliki peran strategis sebagai energi penyangga.
Perubahan pendekatan sosial juga menjadi perhatian industri.
Operasional migas kini lebih menekankan komunikasi dan negosiasi dengan masyarakat guna menjaga keberlanjutan kegiatan eksplorasi maupun produksi.
Sementara itu, pengelolaan sumur tua masih menghadapi kendala teknologi dan standar keselamatan tinggi, meski peluang pengelolaannya terbuka bagi BUMD, BUMDes hingga sektor swasta.
Dalam kerangka regulasi nasional, pengusahaan migas tetap mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (sal/biel/yud/far)