RANTAU — Pergeseran dan perlambatan aktivitas di sektor pertambangan batu bara mulai memberikan dampak serius bagi sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Tapin. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin mencatat sebanyak 617 pekerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester pertama tahun 2026.
Lonjakan angka PHK tersebut dipicu oleh ketidakpastian kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang belum kunjung terbit, sehingga memaksa perusahaan mengambil langkah efisiensi.
"Belum adanya kepastian kuota produksi dalam RKAB membuat sebagian perusahaan melakukan penyesuaian operasional. Salah satu dampaknya adalah pengurangan tenaga kerja melalui PHK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Tapin, Pariyanto.
Dampak lesunya aktivitas tambang ini tidak hanya memukul perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, tetapi juga merembet cepat ke sektor jasa penunjang operasional, seperti armada angkutan dan penyedia jasa pendukung lainnya.
"Ketika produksi tambang menurun, perusahaan penyedia jasa juga otomatis terdampak. Kebutuhan tenaga kerja ikut berkurang karena aktivitas operasional tidak lagi sebesar sebelumnya," kata Pariyanto.
Berdasarkan data Disnaker Tapin, gelombang PHK mulai merangkak naik sejak awal tahun dan mencapai puncaknya pada bulan Mei dengan jumlah 322 pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Pemerintah daerah berharap kepastian RKAB dapat segera terealisasi agar iklim kerja dan operasional tambang di Tapin kembali pulih. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co