Ketika Jalur Ekspor Tanjung Santan Kembali Bergerak, Peluang Baru Tumbuh di Pesisir Kukar

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Aktivitas kapal ekspor di Tanjung Santan, Kukar (Istimewa)
Aktivitas kapal ekspor di Tanjung Santan, Kukar (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG - Sejak pengapalan ekspor di Tanjung Santan tercatat sejak 1973. Setelah aktivitas ekspornya meredup sejak masa pandemi Covid-19, perdagangan luar negeri kembali bergerak pada 2026. Momentum ini membuka harapan agar geliat tersebut turut menciptakan pekerjaan, pasar, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir Kutai Kartanegara.


Aktivitas kapal di Perairan Tanjung Santan, Kutai Kartanegara, kembali memasuki fase penting pada 2026. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Santan, Abdul Wahid, mengatakan kegiatan melalui Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2026. Sebanyak 16 kegiatan kapal sebelumnya masih melayani kebutuhan domestik sebelum aktivitas ekspor mulai dilakukan.

Abdul Wahid menegaskan, fasilitas PT Prima Dermaga Perkasa berstatus Terminal Khusus, bukan Terminal Umum. Dalam pelayanan ekspor saat ini, aktivitas melalui terminal tersebut terbatas pada perusahaan yang telah memiliki kerja sama dengan PT Prima Dermaga Perkasa.

Paparan KUPP mencatat terdapat 10 perusahaan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara dan Kutai Barat yang telah memiliki kerja sama dengan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa. Dengan demikian, terbukanya aktivitas perdagangan luar negeri melalui fasilitas tersebut tidak berarti Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa menjadi terminal umum yang dapat digunakan secara bebas oleh seluruh perusahaan.

Namun, perdagangan luar negeri bukan cerita baru bagi Tanjung Santan. Abdul Wahid menyebut catatan pengapalan ekspor di kawasan tersebut telah ada sejak 1973, ketika Tanjung Santan berkembang bersama aktivitas migas dan pelayaran.

Perjalanannya tidak selalu berada pada tingkat yang sama. Menurut Abdul Wahid, sejak masa pandemi Covid-19, aktivitas pengapalan melalui Pertamina mulai menurun hingga pengapalan ekspor tidak lagi berlangsung. Saat ditanya mengenai kembali bergeraknya aktivitas tersebut, Abdul Wahid menyebut kondisi itu “bangkit lagi”.

Jejak Ekspor Sejak 1973

Sejarah panjang Tanjung Santan juga terlihat dari keberadaan layanan kepabeanan.

Abdul Wahid mengatakan Bea Cukai telah lama hadir di kawasan Tanjung Santan. Kepala Desa Semangko, Ansar K, juga mengingat layanan kepabeanan pada masa aktivitas perusahaan migas terdahulu yang antara lain berkaitan dengan tanker yang beroperasi di kawasan tersebut.

Keberadaan layanan itu berlanjut secara administratif hingga sekarang. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2025 mencantumkan Tanjung Santan sebagai Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dalam wilayah kerja KPPBC Samarinda. Dengan jejak tersebut, perkembangan pada 2026 bukan permulaan Tanjung Santan sebagai kawasan pelayaran, melainkan bergeraknya kembali salah satu kawasan pesisir Kukar yang telah lama terhubung dengan aktivitas maritim dan perdagangan luar negeri.

Legalitas untuk Babak 2026

Batas pelayanan tersebut sejalan dengan status PT Prima Dermaga Perkasa sebagai Terminal Khusus. Aktivitas melalui terminal ini didahului rangkaian proses administratif dan teknis. Pada 4 April 2024, PT Prima Dermaga Perkasa memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kemudian pada 2 Oktober 2024, perusahaan memperoleh dukungan SKK Migas untuk kegiatan operasional pelayanan kepelabuhanan laut serta sarana penunjang lainnya.

Tahapan pembangunan dan pengoperasian berlanjut pada 2025. Sertifikat Standar Pembangunan Terminal Khusus tercatat terbit pada 29 Juli 2025, sementara Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus terbit pada 10 Oktober 2025.

Pada 15 April 2026, PT Prima Dermaga Perkasa tercatat memiliki Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Momentum berikutnya berlangsung pada Juli 2026. Pada 10 Juli, terminal tersebut memperoleh persetujuan sebagai Terminal Khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri.

Pada 23 Juli 2026, PT Prima Dermaga Perkasa kemudian memperoleh penetapan kawasan pabean melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026. Rangkaian tersebut menunjukkan aktivitas ekspor pada 2026 didahului tahapan perizinan, keamanan fasilitas, kepelabuhanan, dan kepabeanan.

Kapal Datang, Kesempatan Kerja Terbuka

Salah satu dampak yang mulai terlihat di daratan adalah keterlibatan tenaga kerja. Paparan KUPP Kelas III Tanjung Santan mencatat sekitar 700 tenaga kerja telah terserap untuk menunjang kegiatan bongkar muat di Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa. Abdul Wahid mengatakan aktivitas tersebut melibatkan masyarakat sekitar Marang Kayu dan Muara Badak. Data tenaga kerja yang ia pegang berasal dari pengurus TKBM di Tanjung Santan.

Tokoh masyarakat pesisir Kutai Kartanegara, Anwar, mengatakan kegiatan melalui koperasi TKBM turut memberi ruang kerja kepada sejumlah warga yang sebelumnya kehilangan pekerjaan. “Jalannya satu koperasi ini membantu teman-teman yang kena PHK untuk bekerja kembali, walaupun tidak rutinitas,” kata Anwar.

Ansar juga melihat peluang kerja semakin terbuka setelah kegiatan mulai berjalan. “Sangat besar peluang untuk teman-teman pencari kerja,” ujarnya. PT Prima Dermaga Perkasa juga tercatat memiliki kemitraan dengan Pemerintah Desa Semangko yang diarahkan untuk membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Agar Kekayaan Bumi Kukar Turut Memberi Manfaat

Bagi masyarakat pesisir, nilai perkembangan Tanjung Santan tidak berhenti pada jumlah kapal atau komoditas yang bergerak melalui kawasan tersebut.

Kutai Kartanegara memiliki struktur ekonomi yang kuat dipengaruhi sektor sumber daya alam. Berdasarkan data BPS Kabupaten Kutai Kartanegara yang dimuat dalam RKPD Kukar 2026, sektor pertambangan berperan 57,73 persen terhadap perekonomian Kutai Kartanegara pada 2024. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan berada di posisi berikutnya dengan kontribusi 14,48 persen. Besarnya porsi tersebut menunjukkan kuatnya peran sektor berbasis sumber daya alam dalam perekonomian Kukar.

Karena itu, bergeraknya jalur perdagangan melalui Tanjung Santan juga membawa kepentingan yang lebih dekat dengan masyarakat: bagaimana aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kekayaan sumber daya alam Kabupaten Kutai Kartanegara dapat ikut menciptakan pekerjaan, membuka pasar, dan menghasilkan perputaran ekonomi di daerah asalnya.

Manfaat tersebut tidak semata berada pada komoditas yang dimuat ke kapal. Di sekitar aktivitas pelabuhan, ruang ekonomi dapat terbentuk melalui pekerjaan bongkar muat, kebutuhan operasional kapal, hingga penggunaan produk masyarakat lokal. Anwar mengatakan kebutuhan untuk kegiatan kapal diarahkan agar mengambil hasil dari kawasan sekitar. Ia antara lain menyebut sayur, ikan, dan beras sebagai kebutuhan yang dapat melibatkan produksi masyarakat setempat.

Jika kegiatan tersebut berlangsung secara berkelanjutan, rantai itu membuka peluang bagi petani, nelayan, pedagang, serta penyedia barang dan jasa lainnya. Harapannya, Tanjung Santan tidak semata menjadi titik pergerakan komoditas, tetapi juga salah satu simpul yang menghubungkan aktivitas berbasis sumber daya alam Kutai Kartanegara dengan pekerjaan dan pasar bagi masyarakat pesisir.

Namun, besarnya dampak tersebut belum dapat dinyatakan secara kuantitatif. Belum tersedia data mengenai peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan omzet usaha lokal, maupun nilai transaksi yang berputar setelah aktivitas ekspor dimulai.

Karena itu, perkembangan tersebut masih lebih tepat dibaca sebagai peluang ekonomi yang mulai terbuka, bukan kesimpulan bahwa transformasi ekonomi pesisir telah selesai terjadi.

KUPP dan Bea Cukai, Peran yang Berbeda

Semakin luasnya aktivitas membuat pembagian peran antarlembaga menjadi penting. KUPP Kelas III Tanjung Santan menjalankan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan pelayaran sesuai kewenangannya, termasuk pada aspek keselamatan, keamanan, kelaiklautan kapal, dan ketertiban lalu lintas kapal. Perizinan Terminal Khusus sendiri melibatkan kewenangan sejumlah instansi.

Sementara itu, Bea Cukai menjalankan fungsi pada sisi kepabeanan. Keberadaan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Santan serta penetapan kawasan pabean PT Prima Dermaga Perkasa menjadi bagian dari ekosistem perdagangan luar negeri di kawasan tersebut.  Pada sisi keselamatan pelayaran, KUPP Kelas III Tanjung Santan tercatat bekerja sama dengan PT Pelindo Jasa Maritim untuk pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Tanjung Santan, termasuk perairan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.

Perjanjian kerja sama tertanggal 25 Agustus 2025 itu ditujukan untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim. Dengan demikian, bertambahnya aktivitas ekonomi berjalan beriringan dengan kebutuhan menjaga kegiatan pelayaran tetap aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Peluang yang Masih Harus Dibuktikan

Dengan ruang pelayanan yang terbatas sesuai status Terminal Khusus, perkembangan aktivitas Tanjung Santan tetap membuka peluang ekonomi bagi kawasan sekitarnya. Ansar berharap perkembangan tersebut dapat membuat kawasan Tanjung Santan memiliki peran semakin besar dalam aktivitas perdagangan. Dalam wawancaranya, ia menyebut harapan agar kawasan tersebut dapat menjadi salah satu titik penting aktivitas ekspor-impor batu bara.

Harapan itu menempatkan Tanjung Santan bukan semata sebagai titik pengapalan. Bagi Kutai Kartanegara, aktivitas tersebut juga membuka peluang memperkuat hubungan antara kekayaan sumber daya alam daerah, layanan pelabuhan, tenaga kerja, dan pasar lokal.

Keberhasilannya kelak tidak cukup hanya diukur dari jumlah kapal atau komoditas yang bergerak melalui perairannya. Bagi masyarakat, ukuran yang lebih dekat adalah apakah aktivitas tersebut mampu membuka pekerjaan, menciptakan pasar bagi produk lokal, dan mempertahankan perputaran ekonomi di daratan. Bagi KUPP Tanjung Santan, berkembangnya kegiatan membawa tanggung jawab untuk menjaga pelayaran tetap aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Tanjung Santan telah menjadi bagian dari aktivitas pengapalan sejak puluhan tahun lalu. Setelah aktivitas ekspornya meredup, perdagangan luar negeri kembali bergerak pada 2026. Bagi Kutai Kartanegara, babak berikutnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak komoditas yang bergerak melalui kawasan ini, tetapi seberapa jauh geliat tersebut mampu ikut menciptakan pekerjaan, membuka pasar bagi produk lokal, dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Di titik itulah bergeraknya kembali jalur ekspor Tanjung Santan memperoleh makna yang lebih luas: menghubungkan perdagangan luar negeri dengan peluang agar aktivitas ekonomi berbasis kekayaan daerah turut meninggalkan manfaat di daerah asalnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara samarinda bea cukai