TARAKAN — Langkah pemerintah menguji coba skema baru dalam rantai ekspor perikanan mulai memicu riak di lapangan. Aktivitas pengiriman komoditas perikanan dari Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat anjlok hingga 16 persen. Tak hanya itu, lesunya volume ekspor ini berdampak langsung pada Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor karantina yang terjun bebas hingga 30 persen.
Fenomena merosotnya angka ekspor ini terjadi selama periode evaluasi penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP). Kebijakan tersebut diuji coba sejak 21–22 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ichi Langlang Buana Machmud, mengonfirmasi tren penurunan tersebut berdasarkan data evaluasi per 5 Agustus 2026.
“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen, kalau enggak salah. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” ungkap Ichi saat memberikan keterangannya.
Sistem baru ini mewajibkan para pelaku usaha atau eksportir komoditas perikanan untuk mengantongi dokumen SMHKP terlebih dahulu. Sertifikat ini menjadi syarat mutlak sebelum mereka dapat mengajukan dokumen karantina melalui sistem Single Submission Quarantine Customs (SSM QC).
Apabila SMHKP belum terbit atau belum dilengkapi oleh eksportir, maka sistem secara otomatis menolak dan dokumen K1 tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Jadi eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan, mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC,” terangnya.
Meski demikian, Ichi meluruskan anggapan bahwa pengetatan ini memakan waktu lama di tingkat karantina. Dari hasil simulasi layanan untuk jalur udara, pihak BKHIT Kaltara mengklaim mampu menuntaskan dokumen karantina kurang dari 50 menit, asalkan seluruh berkas persyaratan awal—termasuk SMHKP—sudah terisi lengkap oleh pelaku usaha.
“Dari masuk permohonan, proses, sampai terbit dokumen kami hitung di bawah 50 menit. Tentunya untuk dokumen yang masuk sudah terhitung lengkap. Untuk histori masa melengkapi di tingkat pelaku usaha itu yang kami kurang tahu seperti apa,” tambahnya.
Ichi menegaskan bahwa masa uji coba ini sengaja dirancang untuk menyerap aspirasi dan mendeteksi berbagai kendala yang membelit para eksportir di lapangan. Seluruh persoalan teknis serta penurunan volume ekspor ini sedang dihimpun BKHIT Kaltara untuk diserahkan ke Badan Karantina Indonesia (Barantin) pusat.
“Ini kan kami lagi pilot project, istilahnya belanja masalah, apa sih yang terjadi di lapangan. Kami sudah bersurat juga meminta ke pusat untuk bahan evaluasi,” tegas Ichi.
Ia memastikan bahwa uji coba yang dilaksanakan di Kaltara dan beberapa wilayah Indonesia lainnya ini sama sekali tidak berniat mengunci atau menghambat laju ekspor daerah. Pihaknya tetap berpedoman pada arahan Kepala Barantin untuk memaksimalkan pelayanan demi kelancaran lalu lintas komoditas perikanan nasional.
Kini, nasib dan keberlanjutan penerapan SMHKP sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Seluruh masukan dan data evaluasi dari Kaltara akan menjadi penentu apakah aturan ini bakal dipoles ulang atau dilanjutkan dengan penyesuaian baru. (zar/jnr)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co