Izin RKAB Batubara 2026 Tersendat: Bayan Resources Deklarasi Force Majeure, Sinyal Badai PHK

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang

PROKAL.CO- Ketidakpastian persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batubara tahun 2026 kini memberikan dampak yang kian nyata. Masalah yang semula bermula dari pembatasan kuota produksi tersebut mulai mengguncang stabilitas industri pertambangan nasional, mengganggu rantai pasokan ekspor, mengancam operasional kontraktor, hingga membayangi puluhan ribu pekerja di Kalimantan Timur dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dampak paling signifikan kini dialami oleh raksasa tambang PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Bersama tiga anak usahanya—PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP)—Bayan secara resmi mengumumkan status keadaan kahar (force majeure) kepada para pelanggannya sejak 11 September 2026.

Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Bayan menegaskan bahwa langkah ekstrem ini terpaksa diambil lantaran persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk ketiga anak usaha tersebut belum kunjung diterbitkan oleh pemerintah, padahal seluruh permohonan telah diajukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen Bayan dalam keterangan resminya. Manajemen menambahkan bahwa belum terbitnya izin ini memberikan dampak material yang serius terhadap kelangsungan usaha perseroan serta mengganggu komitmen pengiriman batubara yang telah disepakati dalam Coal Supply Agreement.

Ketiadaan persetujuan RKAB ini pada dasarnya membuat perusahaan tidak memiliki legalitas untuk berproduksi secara normal. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (KTT) Kaltim, Rd Agah Wahyu Nugraha, perusahaan terpaksa memangkas aktivitas mereka secara drastis.

"Ketika RKAB belum disetujui, perusahaan tidak dapat menjalankan produksi secara normal. Mereka hanya bisa beroperasi dengan kapasitas yang sangat terbatas," jelas Agah. Kondisi serba terbatas ini memaksa manajemen meluncurkan efisiensi ketat demi menekan beban operasional, yang efek dominonya langsung merembet ke ekosistem pendukung pertambangan.

Ancaman ini tidak main-main. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa pemangkasan kuota RKAB berdampak langsung pada daya serap tenaga kerja. Ia mengartikulasi bahwa setiap produksi satu juta ton batubara membutuhkan sekitar 400 hingga 500 lebih tenaga kerja—mulai dari operator, mekanik, insinyur tambang, pengemudi, hingga foreman.

"Jadi kalau hitung-hitungannya, dari 817 [RKAB 2025] ke angka yang sekarang ini, itu lebih dari 100.000 orang di-PHK," tegas Gita. Angka yang mengkhawatirkan tersebut bahkan belum memperhitungkan pekerja di sektor pendukung masyarakat, seperti jasa katering, laundry, hingga UMKM di sekitar area tambang.

Kondisi serupa merembet ke sektor jasa pertambangan. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) mencatat lebih dari 50 ribu pekerja di sektor jasa pertambangan berpotensi terdampak. Selain itu, sekitar 10 ribu unit alat berat terancam stand by atau mangkrak, yang tentu membebankan skema pembiayaan sewa maupun leasing peralatan.

Menanggapi potensi krisis ketenagakerjaan ini, Pemerintah Daerah Kaltim bergerak melakukan langkah antisipasi untuk meredam guncangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong penyesuaian internal di tubuh perusahaan ketimbang mengambil tindakan radikal berupa PHK.

"Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," ujar Arismunandar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa ancaman PHK akibat persoalan RKAB saat ini masih berstatus potensi karena perusahaan masih menunggu kepastian dari pusat. Menurutnya, persoalan ini murni dipicu oleh dinamika kebijakan, bukan karena habisnya cadangan tambang.

"Kalau yang ada kan paling baru seribu berapa begitu. Masih potensi ya karena mereka masih menunggu RKAB-nya," kata Rozani. Ia menambahkan, jika peninjauan kembali RKAB kelak disetujui dan harga komoditas membaik, kegiatan eksplorasi akan kembali berjalan dan menyerap tenaga kerja. "Kalau harga komoditasnya baik kan berarti eksplorasinya akan jalan. Nanti yang kemarin kemungkinan akan kembali bekerja."

Meski laporan PHK resmi akibat RKAB belum masuk ke meja Disnakertrans, tren pemutusan hubungan kerja di Kaltim sepanjang tahun 2026 memang sudah menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Data Disnakertrans Kaltim mencatat sebanyak 5.096 pekerja telah kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026—jumlah yang sudah melampaui total PHK sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 4.047 pekerja.

Di Kabupaten Berau, sebanyak 1.587 pekerja telah terdampak efisiensi sejak akhir tahun lalu akibat kondisi tambang yang tidak lagi ekonomis. Sementara di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, terdapat potensi sekitar 1.500 pekerja yang turut terancam efisiensi operasional.

Pada akhirnya, krisis yang dialami oleh kelompok usaha Bayan Resources menjadi sinyal kuat bagi pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian hukum terkait RKAB 2026. Kepastian regulasi bukan sekadar urusan angka kuota produksi, melainkan kunci dalam menjaga denyut nadi perekonomian, kepastian investasi, serta mata pencaharian ratusan ribu jiwa di tanah Kalimantan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
PT Bayan Resources Tbk