Angin Segar Petani Bumi Etam! Harga Sawit Kaltim Kembali Naik, CPO Global Jadi Penolong

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi sawit.
Ilustrasi sawit.

 
SAMARINDA – Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. Setelah sempat dibayangi dinamika pasar, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah Bumi Etam dipastikan merangkak naik untuk periode 1–15 September 2026. Kenaikan ini memberikan optimisme baru bagi peningkatan kesejahteraan para pekebun lokal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa penguatan harga TBS kali ini sejatinya dipicu oleh bergairahnya pasar global. Menguatnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan tingginya permintaan internasional berimbas positif pada penetapan indeks harga di daerah.

"Berdasarkan hasil penetapan tim, harga rata-rata tertimbang CPO saat ini berhasil menyentuh Rp15.392,82 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel juga berada di angka yang cukup menjanjikan, yakni Rp13.187,62 per kilogram," terang Arief dalam keterangan resminya pada Senin (21/9/2026).

Imbas dari menguatnya dua komoditas utama tersebut, patokan harga TBS di tingkat petani pun terkerek naik secara bervariasi sesuai dengan umur tanaman. Untuk tanaman muda berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.164,88 per kilogram. Angka ini terus menanjak seiring bertambahnya usia tanam: umur 4 tahun dihargai Rp3.265,78, umur 5 tahun Rp3.356,25, dan umur 6 tahun mencapai Rp3.429,75 per kilogram.

Sementara itu, untuk kelompok tanaman produktif berumur 7 hingga 9 tahun, harganya berada di kisaran Rp3.479,22 hingga Rp3.578,75 per kilogram. Puncaknya, harga tertinggi diraih oleh kelompok tanaman berumur produktif prima, yakni 10 hingga 20 tahun, yang berhasil menembus angka Rp3.604,37 per kilogram.

Adapun untuk tanaman tua di atas 20 tahun, harganya perlahan menurun secara gradual, mulai dari Rp3.551,74 per kilogram untuk umur 21 tahun, hingga Rp3.332,18 per kilogram bagi tanaman berumur 25 tahun.

Meski demikian, Arief mengingatkan bahwa daftar harga resmi dari Dinas Perkebunan Kaltim ini diperuntukkan sebagai acuan mengikat bagi petani yang telah terikat kemitraan resmi dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), khususnya bagi petani plasma.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim mengimbau para petani untuk memperkuat kelembagaan dan ikatan kemitraan dengan PKS agar terhindar dari kerugian akibat permainan harga di tingkat bawah.

"Dengan adanya kemitraan yang transparan dan kuat, harga TBS di tingkat petani bisa lebih terjaga kepastiannya dan tidak dipermainkan oleh spekulan atau tengkulak. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut demi menopang gairah perekonomian daerah," pungkas Arief. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sawit