SAMARINDA — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengarahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memprioritaskan kegiatan di hotel milik BUMD menuai gelombang protes tajam dari pengusaha perhotelan swasta.
Pemicunya adalah Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026 yang mewajibkan perangkat daerah mengutamakan Hotel Claro Pandurata Samarinda dan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta untuk acara kedinasan maupun akomodasi menginap. Meski berdalih demi efisiensi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini dinilai memicu monopoli serta mencederai iklim persaingan usaha yang sehat.
Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda, Lenny Marlina, menyayangkan terbitnya instruksi tersebut di tengah merosotnya tingkat hunian (okupansi) kamar hotel swasta di Kota Tepian.
"Jujur saja, kami selaku Ketua dan anggota PHRI se-Kota Samarinda sangat menyayangkan surat edaran itu. Tidak seharusnya gubernur mengeluarkan imbauan tersebut, karena kami penyedia jasa akomodasi di Samarinda selama ini memberikan kontribusi nyata dan merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar," tegas Lenny.
Ia mengungkapkan bahwa penurunan tingkat okupansi saat ini telah memaksa manajemen hotel swasta melakukan efisiensi ketat, mulai dari pemotongan sif kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kondisi okupansi kami saat ini sangat menurun. Kami sangat membutuhkan kegiatan-kegiatan dari pemerintah untuk diakomodasi secara merata. Kalau semua kegiatan ditumpuk di Hotel Claro, hotel-hotel lain mau mengharapkan apa?" cetusnya.
Lenny menambahkan bahwa permohonan audiensi yang diajukan PHRI hingga kini tak kunjung direspons Pemprov. Sikap resmi organisasi terkait imbauan ini rencananya akan dirumuskan dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) pada 7 Oktober 2026 mendatang.
Di sisi lain, sorotan juga datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan. Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, Irfan Fajrianur, menilai optimalisasi aset BUMD tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan serta spesifikasi kebutuhan acara.
"Prinsipnya objektif saja. Kalau memang fasilitas di Hotel A sesuai dan tepat, gunakan Hotel A. Jangan sampai pola yang tidak tepat dipaksakan demi alasan yang dicari-cari, karena itu bukan menambah efisiensi, malah menambah beban," ujar Irfan.
Ia mengingatkan Pemprov Kaltim agar tidak memaksakan agenda kedinasan jika kapasitas atau fasilitas hotel BUMD tidak sesuai dengan standar kegiatan.
"Buat apa dipaksakan kalau fasilitasnya tidak sesuai standar kegiatan Pemprov? Artinya, lembaga konsumen mendukung efisiensi, tetapi polanya yang harus diatur secara transparan dan proporsional disesuaikan kebutuhan. Jangan sampai atas nama keadilan BUMD, malah menciptakan ketidakadilan bagi ekosistem perhotelan secara luas," tandasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co