PT BKS Terima Pengembalian Rp 1,7 Miliar dari Kejari Samarinda

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 17:25 WIB
Penyerahan kepada BKS.
Penyerahan kepada BKS.
 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan transaksi batu bara periode 2017–2020.

Penyerahan secara simbolis dilakukan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (8/10/2026). Dengan pengembalian tahap kedua ini, total uang yang telah diterima PT BKS mencapai Rp 4,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar menyerahkan uang tersebut kepada Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono. Penyerahan itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Iswan Noor.

Sebelumnya, PT BKS menerima pengembalian sebesar Rp 2,5 miliar pada 20 Januari 2026.

Haedar mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset dalam perkara yang ditangani aparat kejaksaan.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memastikan aset negara kembali,” kata Haedar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan transaksi jual beli batu bara antara PT BKS dan mitra kerjanya selama periode 2017–2020. Penanganan perkara dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejari Samarinda.

Selain pengembalian uang, kejaksaan menyiapkan pelelangan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aset itu meliputi tanah, alat berat, kendaraan, dan bangunan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto menjelaskan, mekanisme pelelangan mengacu pada putusan perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Dalam putusan tersebut, aset terkait dirampas untuk negara melalui Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera dan dilelang. Hasil pelelangan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Arifianto mengatakan, putusan pengadilan juga mengatur konsekuensi apabila hasil pelelangan belum mencukupi untuk membayar uang pengganti. Terpidana tetap berkewajiban membayar kekurangannya sesuai dengan ketentuan dalam putusan.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, pidana pengganti berupa penjara dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.

Menurut Arifianto, pelelangan tidak hanya mencakup tanah. Sejumlah alat berat dan kendaraan yang berkaitan dengan perkara itu juga akan dilelang untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun waktu pelaksanaan pelelangan akan dikoordinasikan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda.

Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono mengatakan, pengembalian Rp 1,7 miliar merupakan tahap kedua dari proses pemulihan kerugian perusahaan daerah tersebut.

“Ini merupakan pengembalian tahap kedua. Tahap sebelumnya sebesar Rp 2,5 miliar, dan hari ini kami menerima Rp 1,7 miliar. Jadi, total yang sudah dikembalikan sebesar Rp 4,2 miliar,” ujar Nidya.

Ia mengatakan, masih terdapat aset yang menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian, termasuk tanah, alat berat, kendaraan, dan bangunan. Aset tersebut akan dilelang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Nidya mengapresiasi dukungan Kejari Samarinda dan pengadilan dalam proses penegakan hukum serta pembenahan tata kelola perusahaan daerah.

Menurut dia, koordinasi antara badan usaha milik daerah dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau *good corporate governance* (GCG).

“Saya selaku Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera sekaligus Ketua Forum BUMD Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Kejari Samarinda dan pengadilan, yang telah mendukung serta membantu BUMD dalam praktik GCG terhadap proses bisnis di Perusda,” kata Nidya.

Ia berharap, koordinasi antara perusahaan daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama Forum BUMD Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam mendorong tata kelola perusahaan dan kepastian hukum. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
BKS