PROKAL.CO, SAMARINDA — Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Samarinda mengevaluasi kebutuhan bahan bakar minyak dan gas minyak cair (LPG) di daerah itu. Evaluasi tersebut mencakup pemerataan pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), alokasi penyaluran, serta pengawasan distribusi energi kepada masyarakat.
Pembahasan itu dilakukan dalam audiensi dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut juga menjadi dasar koordinasi untuk memetakan kebutuhan pelayanan energi dan menyusun evaluasi alokasi, termasuk untuk perencanaan kebutuhan tahun 2027.
Officer Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Kahfi Haqi Harasyi mengatakan, kebutuhan masyarakat dan kondisi pelayanan di lapangan menjadi pertimbangan dalam evaluasi penyaluran BBM dan LPG.
“Pertamina, pemerintah provinsi, dan Hiswana Migas memperkuat koordinasi agar kebutuhan BBM dan LPG masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Kebutuhan di lapangan menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut peningkatan pelayanan,” kata Kahfi.
Menurut Kahfi, Pertamina siap menindaklanjuti pemetaan SPBU yang membutuhkan evaluasi alokasi serta wilayah yang memerlukan tambahan titik pelayanan. Hasil pemetaan bersama Hiswana Migas akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia menjelaskan, stok BBM merupakan persediaan yang tersedia, sedangkan kuota merupakan alokasi volume penyaluran dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh instansi terkait di tingkat pusat. Pertamina menyalurkan BBM berdasarkan alokasi tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan kebutuhan evaluasi berdasarkan realisasi penyaluran serta kebutuhan masyarakat.
Koordinasi diperlukan mulai dari pengajuan kebutuhan, pelaksanaan penyaluran, hingga pengawasan distribusi. Setiap tahapan, kata Kahfi, perlu berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Selain mengevaluasi kebutuhan dan pemerataan pelayanan, Pertamina memperkuat pengawasan penyaluran BBM dan LPG. Untuk BBM, pemantauan transaksi dilakukan melalui sistem barcode guna mengidentifikasi indikasi pembelian berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menindaklanjuti potensi penyalahgunaan.
Sementara itu, pengawasan distribusi LPG 3 kilogram dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Hiswana Migas, terutama pada tingkat pangkalan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga agar penyaluran LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
Di sisi pelayanan, Pertamina telah menambah nozzle atau perangkat pengisian BBM jenis Pertalite di dua SPBU di Samarinda. Kedua lokasi tersebut adalah SPBU 6475115 Rapak Indah di Jalan Rapak Indah dan SPBU 6475123 APT Pranoto di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.
Penambahan nozzle tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas pengisian Pertalite sehingga pelayanan kepada konsumen dapat berlangsung lebih baik.
Pertamina juga menyediakan layanan SPBU selama 24 jam di empat lokasi di Kota Samarinda. SPBU tersebut meliputi SPBU 6175101 Kusuma Bangsa di Jalan Kusuma Bangsa, SPBU 6175102 Slamet Riyadi di Jalan Slamet Riyadi, SPBU 6475122 Celebes AWS di Jalan AW Syahrani, serta SPBU 64751026 Sungai Siring di Jalan Poros Samarinda-Bandara APT Pranoto.
Perpanjangan waktu operasional itu memberi masyarakat pilihan waktu pengisian BBM yang lebih luas. Adapun pelayanan BBM bersubsidi dan BBM penugasan tetap mengikuti alokasi serta ketentuan yang berlaku.
Kahfi mengatakan, penambahan fasilitas pengisian dan operasional SPBU selama 24 jam merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan. Pertamina akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Hiswana Migas untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan distribusi. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135, yang beroperasi selama 24 jam (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co