Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemain Muda PSM Makassar Ricky Pratama Dilaporkan ke Polda Sulsel, Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Kekasih

Redaksi Prokal • 2026-02-17 09:00:00
Pemain muda PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. (Dok. PSM Makassar)
Pemain muda PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. (Dok. PSM Makassar)

 

MAKASSAR – Kabar mengejutkan datang dari kancah sepak bola nasional setelah pemain muda potensial PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Bintang berusia 22 tahun tersebut diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial AD. Laporan resmi ini mencuat setelah pengakuan korban viral di media sosial dan memancing perhatian luas dari publik serta pihak kepolisian.

Insiden dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah indekos yang terletak di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Korban yang merasa terancam akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Minggu (15/2) malam dengan didampingi oleh tim kuasa hukum untuk mencari keadilan atas tindakan yang dialaminya.

Kuasa hukum korban, Eko Saputra, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma berat dan ketakutan yang mendalam akibat tindakan kekerasan tersebut. Menurut Eko, korban merupakan perantau yang hidup sebatang kara di Makassar, sehingga tindakan yang dilakukan oleh orang terdekatnya tersebut sangat melukai fisik maupun psikisnya. Hubungan asmara yang seharusnya menjadi ruang perlindungan, justru menjadi sumber ketakutan bagi korban.

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Karena status keduanya bukan dalam ikatan pernikahan, maka perkara ini diproses menggunakan pasal penganiayaan umum dalam KUHP baru, bukan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sejumlah alat bukti pun telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk memperkuat laporan. Bukti-bukti tersebut meliputi foto-foto bekas penganiayaan serta hasil pemeriksaan medis berupa visum yang menunjukkan adanya cedera fisik pada tubuh korban. Meski proses hukum telah berjalan, pihak kuasa hukum menyebut penanganan lebih lanjut akan terus dipantau mengingat saat ini masih dalam suasana cuti bersama.

Hingga berita ini diturunkan, kasus yang menyeret pemain berlabel Timnas Indonesia tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar sepak bola tanah air. Namun, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Ricky Pratama maupun pihak manajemen PSM Makassar terkait tuduhan serius ini. Publik kini menanti perkembangan penyelidikan kepolisian untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria