Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kapolri Instruksikan Polda Kaltim Sikat Tambang Ilegal: Fokus Simpang Muara Badak dan Sekitarnya

Redaksi Prokal • 2026-01-30 12:41:52
apolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
apolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

SAMARINDA – Praktik pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan kepolisian tertinggi di Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya, terutama Polda Kaltim, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang tanpa izin yang masih marak beroperasi, termasuk yang dilaporkan aktif di kawasan Simpang Muara Badak.

Dalam pernyataannya pada Kamis (29/1/2026), Kapolri menekankan bahwa instruksi tersebut bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum yang nyata di lapangan. Kawasan Simpang Muara Badak menjadi salah satu titik krusial karena meskipun berulang kali menjadi sorotan, aktivitas ilegal di sana dilaporkan masih terus berlangsung. Tidak hanya di sektor batu bara, praktik serupa seperti galian C ilegal di Kota Bontang juga terpantau masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi meski kerap ditertibkan.

Masalah pertambangan tanpa izin (PETI) di Bumi Etam memang tengah berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat. Sepanjang dua bulan terakhir, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM telah melakukan operasi besar-besaran. Setelah menyita 70 ribu ton batu bara ilegal pada Desember 2025, tim kembali mengamankan sekitar 50 ribu ton batu bara "tak bertuan" di sepanjang jalur Sungai Mahakam, wilayah Kutai Kartanegara, pada pertengahan Januari 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa puluhan ribu ton batu bara yang ditemukan di dermaga bongkar muat (jetty) wilayah Loa Kulu dan Sebulu tersebut kini telah ditetapkan sebagai aset negara. Mengingat status kepemilikannya yang gelap, tumpukan hasil bumi tersebut diamankan secara ketat agar kekayaan negara ini tidak hilang atau disalahgunakan kembali oleh oknum mafia tambang. (*)

Editor : Indra Zakaria