BONTANG — Pemerintah Kota Bontang kini tengah menseriusi regulasi terkait pembatasan jumlah toko modern waralaba nasional di setiap wilayah kecamatan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga ekosistem ekonomi lokal agar pertumbuhan ritel modern tidak mematikan usaha kecil dan menengah (UMKM) milik masyarakat.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam bentuk draf yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dalam skema awal yang dibahas, Pemkot berencana mematok kuota maksimal lima gerai toko modern berskala nasional untuk setiap kecamatan di Kota Bontang.
Pemetaan Kuota di Tiap Wilayah
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan sementara, beberapa wilayah hampir menyentuh batas kuota tersebut.
Di Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara, saat ini masing-masing sudah berdiri tiga gerai. Artinya, jika aturan ini resmi diberlakukan, hanya tersisa dua slot tambahan untuk masing-masing kecamatan tersebut. Sementara itu, Kecamatan Bontang Barat tercatat belum memiliki gerai nasional sama sekali, sehingga wilayah ini diproyeksikan menjadi zona pengembangan berikutnya bagi investor ritel.
Salah satu tantangan dalam penyusunan aturan ini adalah identifikasi jaringan ritel nasional seperti Alfamidi, Indomaret, dan minimarket sejenis. Idrus menceritakan bahwa sebelumnya ditemukan kendala di mana terdapat toko yang menjual produk ritel nasional namun menggunakan papan nama yang berbeda.
“Dulu ada toko yang menjual produk ritel nasional tapi tidak memasang merek resminya. Setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama pihak dewan, baru diketahui identitas aslinya dan kemudian disesuaikan,” jelas Idrus.
Keseimbangan Ekonomi dan Syarat Perizinan
Pemkot Bontang menegaskan bahwa langkah ini bukan bermaksud menghambat iklim investasi di Kota Taman. Sebaliknya, pembatasan ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi daerah. Investor tetap dipersilakan beroperasi selama kuota masih tersedia dan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi secara ketat.
Setiap gerai wajib menyelesaikan seluruh prosedur melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari izin usaha, izin bangunan, hingga pajak reklame. Koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Satpol PP Kota Bontang, terus diintensifkan untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif. (*)
Editor : Indra Zakaria